Terkait Lahan Pasar Qurban Rungkut Lor, Perlu Dipertanyakan Keabsahan Kepemilikannya.

suara-publik.com

Laporan: Nano.

Surabaya, Suara-Publik.com - Terkait belum adanya titik temu antara kepemilikan izin pengelolahan lahan di area Rungkut Lor yang dijadikan Pasar Hewan Qurban antara Hr yang mendapatkan surat persetujuan dari Yayasan PB Gedabri Poesat Soerabaia dengan Sdn yang ternyata menunjukkan surat sewa menyewa dari oknum yang diduga sebagai pemimpin PT, hingga pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019 lalu.

Kedua belah pihak sepakat untuk bertemu di kantor Kelurahan Kalirungkut yang satu atap dengan Kecamatan Rungkut Surabaya. Dalam pertemuan tersebut telah difasilitasi oleh Camat Rungkut supaya ada titik temu dari kedua belah pihak. Hr yang didampingi oleh tim, kebetulan juga dari ketua LSM GARAD Achmad Anugrah yang turut mengikuti pertemuan tersebut, nampak juga dari pihak Polsek, Koramil, Satpol Kecamatan Rungkut juga ada media yang turut meliput.

"Karena saya belum tau pokok permasalahnnya, silahkan dari kedua belah pihak untuk menyampaikan kronologi awalnya masing masing, dan mudah mudahan dengan pertemuan ini nantinya dapat mendapatkan titik temu yang baik",ujar Yanu Camat Rungkut saat membuka pertemuan tersebut Sdn yang diberi waktu untuk menyampaikan dulu mengatakan bahwa dirinya masih tetap dengan pernyataannya yang sebelumnya.

"Saya ini membuat acara pasar hewan qurban, dilahan Rungkut Lor, dan saya sewa di situ di oknum yang saya tau sebagai pemilik lahan",ujar Sdn dengan menunjukkan bukti surat sewa menyewanya.

Achmad Garad yang menjadi jubir dari tim Hr juga telah memberikan kronologinya",sebelumnya kami berterima kasih kepada Pak Camat beserta jajaran, Polsek, Koramil, dan lain lain yang tidak saya sebutkan, sebelum saya menyampaikan kronologi awalnya, saya tegaskan bahwa kami disini tidak membahas masalah kepemilikan tanah, tapi masalah yang sama sama mempunyai surat untuk pengelolahan",ujar Achmad Garad membuka pembicaraan.

Masih Achmad, sebelumnya kita sudah ada pertemuan, dan kami juga menunjukkan bukti surat persetujuan dari Yayasan PB GERDAPRI Poesat Soerabaia, namun pihak Sdn menawarkan kepada kami supaya kami menempati lahan dibelakang yang menurut kawan kawan disini tidak bisa untuk dikelolah, makanya kami sepakat untuk tidak bisa, maka kami punya solusi yang kedua yakni bagaimana kalo kita main presentasi karena kita disini murni berbicara bisnis, supaya pihak Sdn tetap mengelolah kami juga sama merasakan namun pihak Sdn belum mau menerima itu, makanya kami diundang kesini supaya ada titik temu",imbuh Achmad Garad.

Karena belum adanya titik temu, sehingga pihak Sdn dihadapan seluruh komponen rapat menunjukkan bukti foto copy surat Sertifikat yang menurutnya sebagai dasar memberikan surat sewa menyewa mohon izin, nama saya Suroso, saya diundang sama pihak Sdn, dan ini saya ada foto copy sertifikat SHGB yang saya minta dari pihak pemilik lahan supaya dijadikan bahan untuk pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Namun anehnya, saat diminta untuk di foto copy kan Sertifikat tersebut, pihaknya menolak, tetapi sempat dibaca oleh tim dari Hr bahwa surat foto copy sertifikat SHGB tersebut atas nama PT MBB.

Atas dasar surat tersebut, Sdn menganggap bahwa dirinya sudah merasa yang paling ber hak dalam mengelolah lahan tersebut,namun masih sama sama bertahan dengan argumen masing masing.

"Saya tadi kan sudah bilang, kalau kami tidak ingin dilibatkan masalah kepemilikan lahan, jika itu dilakukan, kami juga tetap akan tetap menggali informasi terkait kebenaran kepemilikan lahan, karena bagi kami, aneh aja, di surat menyewa atas nama per orangan, tapi yang ditunjukkan disini atas nama PT MBB, dan juga pihak Yayasan juga gak mungkin berani memberikan persetujuan jika tidak punya dasar" tutup Achmad Garad, meng akhiri pertemuan diruang pertemuan Camat Rungkut tersebut(bersambung)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru