Berdalih Kebutuhan Ekonomi, Arek Simo Gunung Kramat Nekat Jadi Kurir Narkoba.

suara-publik.com
Foto: M. Kholifah Ismail saat rilis di Polrestabes Surabaya.

Laporan: Tom

SURABAYA - Kurir narkoba jaringan salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Porong diringkus anggota Opsanal Unit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Moch Kholifa Ismail (39), warga Simo Gunung Kramat Timur Surabaya tak berkutik saat diringkus di kediamannya, Kamis (8/8/2019) sekitar pukul 21.00 Wib.

"Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Heru Dwi Purnomo, saat gelar rilis perkara di Mapolrestabes Surabaya, Kamis 29/8) mengatakan, tersangka Moch Kholifa Ismail merupakan kurir dari bosnya berinisial A. Bos nya itu merupakan salah satu narapidana yang kini sedang mendekam pada salah satu Lapas di Porong.

Lanjut AKBP Heru Dwi Purnomo, pengungkapan tersebut berawal informasi masyarakat sehingga, Kamis 08 Agustus 2019 sekitar pukul 21.00 Wib di rumah JI. Simó Gunung Kramat Surabaya mengamankan seorang tersangka. "Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu seberat 135,16 gram beserta bungkusnya dan barang bukti lainnya seperti plastik klip kosong, timbangan elektrik, HP dan Buku tabungan," sebut Heru Dwi Purnomo.

Masih kata Heru Dwi Purnomo, dari keterangan Tersangka (Moch Kholifa,red), kita temukan 3 (tiga) paket plastik berisi kristal sabu dengan berat total 135,16 gram beserta bungkusnya, merupakan barang sisa dán akan diantarkan kepada pemesannya, dengan menunggu périntah dari bosnya, Inisial A (DPO) melalui telepon.

Tersangka sudáh menekuni perbuatannya ini sejak Juni 2019 lalu dan sudah dilakukan sebanyak tiga kali dan setiap pengambilan sejumlah seratus sampai dengan dua ratus gram, dengan mendapatkan upah uang sebesar Rp.3,000.000 (tiga juta rupiah) sekali antar," pungkas Heru Dwi Purnomo.

Untuk dapat mengungkap jaringan yang lebih besar dari kasus ini, Satnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan pengembangan dan pendalaman. Keterangan-keterangan yang didapatkan dari tersangka akan dilakukan penyelidikan di lapangan.

Atas perbuatannya tersangka Moch Kholifa Ismail disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan paling singkat 6 ( enam tahun ) penjara. ( tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru