Laporan: Ismail.
Surabaya, Suara Publik - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka warga Desa Srikaton Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.
Tersangka yang di ketahui bernama MS alias Bang Jek (42) diamankan lantaran melakukan pencabulan anak di bawah umur dengan modus di iming imingi uang sebesar 20 ribu sampai 50 ribu.
Menurut Kasubdit Reknata, AKBP Festo Ari Permana mengatakan, kelakuan bejat tersangka ini di lakukan sejak tahun 2008 hingga sampai sekarang. “Kebiasaan tersangka yang sangat nyeleneh terhadap anak di bawah umur di lakukan semenjak tahun 2008, dan kebanyakan korban yang di iming imingi oleh tersangka anak di bawah umur. Begitu korban sudah masuk perangkap tersangka, alat kelamin korban ada yang di hisap sampai keluar air maninya dan ada juga yang di sodomi, "kata nya, Jumat (13/9/2019).
Berikut identitas korban atas perlakuan bejat tersangka, D (15) Tulungagung, C (14) Tulungagung, D (15) Pucung, R (14) Tulungagung, S (15) Tulungagung, I (15) Tulungagung, H (19)Tulungagung, R (19) Tulungagung, F (16)Tulungagung, D (14) Pinggir sari, Tulungagung, W (14) Tulungagung, A (15) Tulungagung, B (15) Tulungagung, B (18) Ngantru, S Tulungagung, R (14) Blitar, L (15) Kediri, D (16) Tulungagung, RAM (17) Blitar.
Tersangka di amankan petugas pada hari Selasa tanggal 10 September 2019 di dalam rumah nya. Dan tersangka sedang menunggu calon korban yang berinisial R, petugas mengamankan pelaku dan korban untuk dilakukan pemeriksaan dan di lakukan konfrontasi dengan korban lainnya.
Masih menurut Festo, tersangka telah mengakui perbuatannya selama tahun 2008 dan setiap melakukan dengan korban,tersangka melakukan di dalam kamar. “Kurang lebih 50 anak yang sudah di lecehkan oleh tersangka, dan tersangka tidak hafal satu persatu dan hanya hafal 19 anak saja, "ucap Fiesto.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa HP Xiomi, baju warna abu abu dan celana pendek coklat. Dan barang bukti korban yang di amankan berupa Foto copy Akta Kelahiran,Foto Copy Ijasah SD dan celana pendek warna coklat.
Untuk mempertanggung jawabkan peebuatanya tersangka kami jerat dengan Undang Undang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang di maksud Pasal 82 Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 Jo Undang Undang RI No 23 Tahun 2002 dan ancaman hukuman maksimal 3 Tahun sampai 15 Tahun penjara.
Editor : Redaksi