Lakukan Undercover Buy, Satreskoba Polres Pasuruan Kota Borgol 3 Pemuda.

suara-publik.com
Foto : Ketiga remaja pengedar narkoba jenis Sabu - Sabu. Foto iwan dayat

Laporan: Iwan Dayat.

Pasuruan, Suara Publik - Seorang Remaja tanggung yakni M. Imron bin H. Syaifudin (22) ditangkap karena menjual narkotika jenis Sabu - Sabu kepada polisi yang menyaru sebagai pembeli di pinggir jalan Kelurahan Krampyangan Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan pada 17 September 2019 malam.

Pasca melakukan penangkapan kepada M. Imron, Satreskoba Polres Pasuruan Kota yang dipimpin AKP Imam Yuwono menggeledah sebuah rumah Jl. MT Haryono gg 24 Rt 06 Rw 05 Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan yang diduga sebagai tempat barang bukti penyimpanan narkoba jenis sabu - sabu.

Ditempat ini, Satreskoba menangkap dua tersangka lainya yakni, Modriq Qadafi bersama Faizal Umar berada di tempat tersebut yang juga memiliki keterkaitan dalam tindak pidana peredaran/penyalagunaan narkotika Gol 1 jenis sabu. Dan polisi mengamankan Sabu - Sabu seberat 19 gram dari kedua tersangka ini.

Kasat Narkoba polres Pasuruan kota AKP Imam Yuwono bahwa kronologis kejadian diawali penangkapan kepada tersangka M.Imron. " M. Imron ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu - sabu seberat 6 gram, dan dari hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti sabu - sabu seberat 19 Gram yang disimpan oleh kedua tersangka yakni Modriq dan Faisal," Terang Yuwono, kamis,(19/9/19).

Total berat barang bukti sabu - sabu 23,94 gram, polisi juga mengamankan 2 buah HP uang tunai Rp 150.000, 1 unit motor jenis matic, 1 buah timbangan elektronik, dan 1 bungkus plastik yang berisi pipet (alat penghisap sabu - sabu). "Ketiga tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 (2) dan/atau 112 (2) jo 132 (1) dan/atau 131 UU no. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman diatas 4 tahun penjara," tutup Yuwono.(dyt)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru