Simpan 5,04 Sabu di Rumah Kontrakan, Suhaemi Ditahan Satreskoba Polresta Pasuruan.

suara-publik.com
Foto: Tersangka Suhaemi membawa barang bukti.

Kota Pasuruan, Suara Publik - Suhaemi alias Jimi bin Ari (33) diringkus Satreskoba polres Pasuruan kota Dirumah kontrakanya, Dusun Kedungrejo Rt. 03 Rw. 04 Desa Rejosari Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.

Suhaemi diringkus Satreskoba polres Pasuruan kota karena menyimpan narkoba jenis shabu shabu.

Warga Jalan Laksamana Martadinata Rt. 02 Rw. 06 Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan. "Tersangka diamankan karena terbukti tanpa hak menjual narkotika jenis sabu," tukas AKP Imam Yuwono selaku Kasat Narkoba polres Pasuruan kota. Senin (14/10/19).

Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa,1 songkok, 2 bong, 1 tas,1 HP OPPO,1 HP Nokia,1 Pipet,1 Korek api gas,1 dompet, 1 timbangan digital,1 klip,1 sedotan,1 bungkus rokok kaleng,1 klip yang berisi 6 klip sabu dengan berat 1,00 gram,1,00 gram, 0,60 gram,1,01 gram, 0,79 gram,0,36 gram,1 klip sabhu = 0,28 gram "Total bb sabu dari tersangka yang kami amankan seberat 5,04 gram.

Dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU no. 35 thn 2009 ttg Narkotika," tambah Yuwono.(dyt).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru