Curi Besi Tua Milik Majikan, M. Toyib Digelandang Polsek Pohjentrek.

suara-publik.com
Foto Atas: Tersangka Toyib. Bawah: Barang buktinya.

Pasuruan, Suara Publik - Sabtu tgl 19 Oktober 2019 sekira Jam 16.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Pohjentrek telah ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian biasa atas barang" milik korban yg berada di dalam garasi bengkel mobil milik korban yg terletak di Ds.Parasrejo Kec.Pohjentrek Kab.Pasuruan.

Berdasarkan Laporan Polisi model B dgn nomor : LP/18/X/2019/JATIM/RESPASKOTA/SEKPOHJENTREK. Dimana M. Romli pada hari Jumat tgl 18 Januari 2019 sekira jam 13.00 Wib mengetahui besi tua bekas onderdil di dalam garasi bengkel milik korban lenyap. Setelah mencari informasi barang tersebut pada karyawannya, M. Romli langsung melaporkan kejadian tersebut pada Polsek setempat.

Tim Reskrim dari Polsek Pohjentrek pun langsung melakukan olah TKP di bengkel mobil yang terletak di Ds.Parasrejo Kec.Pohjentrek Kab.Pasuruan. 

Setelah memeriksa saksi-saksi dan meminta keterangan korba M. Romli. Laki laki, Lahir di Pasuruan, 10 April 1978, Umur 42 Tahun, Islam, Pekerjaan Wiraswasta (Pemilik bengkel mobil), alamat Ds.Warungdowo Rt.01 Rw.03 Kec.Pohjentrek Kab.Pasuruan. Polisi langsung bergerak mencari pelaku.

Dalam waktu 1 hari Polsek Pohjentrek menangkap pelaku pencurian yang juga karyawan bengkel tersebut. M. Toyib Bin Moh. Sokheh Laki-laki, Lahir Pasuruan, umur 47 tahun, Islam, Karyawan Swasta (Karyawan bengkel), WNI/Suku jawa, Pendidikan terakhir SD tamat, alamat Dsn.Jeruk Utara Ds.Jeruk Kec.Kraton Kab.Pasuruan. ditangkap petugas tanpa perlawanan, berserta barang buktinya berupa - 1 (satu) buah As balak Truk dengan sepasang tromol. - 1 (satu) buah As balak Truk tanpa tromol. 

Kapolsek Pohjentrek AKP Nanang Sugiono SH. menerangkan modus operandi pencurian pada awak media. "Pelaku sehari-hari bekerja sebagai karyawan mekanik pada bengkel milik korban, lalu pada saat pelaku bekerja dan saat korban tidak berada di bengkel, kemudian pelaku langsung mengambil barang-barang berupa besi tua/rongsokan sisa onderdil kendaraan Truck yang ditaruh di garasi bengkel, dengan cara mengangkat barang-barang tersebut lalu memasukkannya ke dalam bak mobil pikup inventaris bengkel.

100%

Lalu pelaku membawa barang hasil curiannya tersebut keluar dari bengkel, kemudian menuju ke tempat penjualan besi tua untuk dijual dan mendapatkan uang tunai untuk dimilikinya sendiri tanpa seijin dan sepengetahuan dari korban selaku pemilik barang" terang AKP Nanang.

Kini tersangka berada dalam pengamanan dan penyidikan. Tersangka akan dikenakan pasal 362 tentang pencurian biasa. Atas kejadian pencurian tsb korban mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp.18.000.000,-(delapan belas juta rupiah). Tutup Nanang Sugiono SH.

 

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru