Tipu Rp. 77 Juta Pada CPNS, Warga Banyu Urip Kidul Ditahan Polsek Simokerto.

suara-publik.com
Foto: Tersangka Diapit Kapolsek dan anggotanya.

SURABAYA, Suara Publik - Unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya menangkap satu dari dua pelaku penipuan bermodus rekutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tidak tanggung-tanggung pelaku ini menipu korban hingga Rp 77 juta.

Dalam melakukan aksinya pelaku yang mengaku sebagai Dinas Iperasional di Dinas Perhubungan ini beraksi bersama seorang kakaknya yang sekarang daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih mengatakan, pelaku adalah Supriyanto (46), asal Jalan Banyu Urip Kidul, Surabaya. Selain tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti bukti transfer, SK penerimaan CPNS palsu, surat pemberitahuan penerimaan CPNS palsu, HP Merek Wiko dan 1 (satu) bendel surat Kemenhub 1 Keplek/ ID Card.

"Korban penipuan rekrutmen CPNS ini berinisial AF warga Sidokapasan Surabaya. Korban ini tertipu hingga puluhan juta. Uang sudah ditransfer Rp 77 juta," kata Masdawati Saragih.

Sementara pelaku mengatakan, saya melakukan penipuan ini bersama kakak saya, yang mengurus semua ini kakak, saya hanya membantu saja. Kakak saya dulu pernah bekerja di Kemenhub tapi sekarang sudah keluar. "Dari uang yang ditransfer Rp 77 juta saya dapat bagian Rp 35 juta, uang segitu sudah habis mas buat foya foya," aku pelaku yang pernah bekerja sebagai wartawan Online ini.

Perlu diketahui, kakak pelaku yang masih (DPO) ini merupakan seorang residivis pernah ditahan dalam kasus penipuan.

Akibat ulah dan perbuatannya pelaku dijerat tentang perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 Jo 372 KUH Pidana.(tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru