Banyuwangi,Suara Publik.com - Kepolisian Republik Indonesia selalu melakukan reformasi dan inovasi dalam melayani dan mengayomi masyarakat. Dalam melayani pemohon SIM yang terbaru, Polri menciptakan program baru. Yakni Smart SIM. Yang berfungsi sebagai E-Money atau uang Elektronik
Polres Banyuwangi tak ketinggalan dengan Polres-Polres lain, sudah mengeluarkan yang terbaru Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) berganti wujud serta penambahan fungsi. Sabtu (2/11/19). Smart SIM yang bisa juga sebagai E-Money atau uang elektronik. Di dalam kartu Smart SIM bakal ditanam sebuah chip.
Menurut Irjen Pol Refdi Andri, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, melalui baur SIM Aiptu Andik Purwolaksana di temui di ruang kerjanya menyampaikan," Smart SIM sudah diluncurkan 22 September 2019 (saat Hari Lalu Lintas Bhayangkara) berlaku di seluruh Indonesia.
Smart SIM juga bisa digunakan untuk menyimpan uang, layaknya e-money. Smart SIM dapat berfungsi sebagai e-money dengan saldo maksimal Rp 2 juta dan dapat diisi oleh pemegang SIM," ujarnya.
Baur SIM Polres Banyuwangi Andik PL. Menambahkan, semua forensik kepolisian SIM apa saja pelanggaran tercatat secara otomatis, Online, Ontime, di dalam chip tersebut, kita juga sudah menggigatkan bahwa pengemudi melakukan pelangaran - pelanggaran pada saat kita melakukan evakuasi baik pelanggaran ringan, pelangaran sedang, pelangaran berat, tambah Andik.
Masih Andik, Kelebihan yang ketiga kita bisa gunakan sebagai pembayaran elektronik dan belanja di supermarket juga bisa nyimpan uang kita jadi aman, imbuhnya.
Editor : Redaksi