Kadishub Jatim Lindungi Kabid dan PPK

suara-publik.com
Foto: Fatah Yasin(ist.referensi pihak ketiga).

Surabaya, Suara Publik - Terkait dengan adanya dugaan penyimpangan proyek pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Tanjung Tembaga Kota Probolinggo 2017 lalu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Fatah Jasin terkesan melindungi jajaran pejabat dibawah naungannya.

Kendati demikian, pihaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada masing masing bidangnya. "Sebaiknya kalo teknis langsung dengan kabid yang bersangkutan, khusus yang dengan hasil pemeriksaan BPK saat ini dalam tahap klarifikasi, pada saat nya akan dikembalikan ke kas negara," katanya.

Saat di singgung mengenai pemanggilan kedua pejabat (Kabid dan PPK-red) tersebut, Fatah sering kali melakukan pertemuan, "Sudah sering dilakukan dengan para KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) karena secara teknis mereka bertanggung jawab," tuturnya.

"Semua yang masuk ke dinas sudah di bahas. Silahkan komunikasikan dengan Kabid yang menangani," tambah fatah.

Dalam paket pekerjaan 2017 ini, bila ditemukan adanya unsur kerugian negara apa masih dianggap bukan pidana korupsi ? Orang nomor satu di lingkungan Perhubungan Provinsi Jawa Timur ini menjawabnya secara diplomatis. "Kerugian negara harus ada dasar dari temuan pemeriksaan BPK. Di lingkungan dishub tidak ada hasil temuan yang tidak di tindak lanjuti," ungkapnya.

Sayangnya, apa yang di sampaikan Fatah kepada Suara Publik berbeda dengan kenyataannya. Pasalnya, sampai dengan berita ini di tayangkan, baik Kepala Bidang, Nyono maupun Ppk, Saikudin belum bisa di konfirmasi.

Tentu saja, hal ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat atas kemampuan dan skil dari kinerja dan tanggung jawab masing-masing bidang tersebut.

Namun, apabila pernyataan dari Kepala Dinas yang disampaikan kepada media ini benar, tentu saja Kepala Bidang dan Ppk tersebut telah melecehkan Kepala Dinas.

Diberitakan sebelumnya, bahwa PT. BS, KSO dengan kontrak nomor 027/0027/113.5/2017, tanggal 17 Mei 2017, dengan addendum kontrak pertama Nomor 027/0027/FSK-13/113.5/2017. Tanggal 19 Juni 2017, addendum kedua Nomor 027/0027FSK-21/113.5/2017. Tanggal 2 Oktober 2017, addendum ketiga Nomor 027/0027/FSK-26/113.5/2017 tanggal 18 Desember 2017.

Pengujian dilaksanakan pada beberapa fokus pekerjaan tertentu (area dermaga, reklamasi dan gudang pelabuhan), sesuai yang telah disepakati bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kontraktor pelaksana, Konsultan pengawas, Petugas monitoring SKPD dan pihak Inspektorat Provinsi Jawa Timur.

Bahwa, pekerjaan tersebut dinyatakan telah selesai dan dibayar lunas. Namun, hasil pemeriksaan fisik dilapangan menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan berupa timbunan material pilihan sekitar 1,4 m3. Dari selisih kekurangan material tersebut negara telah di rugikan sekitar Rp 200 Juta’an.. ( anDre ) bersambung...

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru