AKP W. T. Simatupang: Mulai Saat Ini, Pemohon SIM Wajib Ikuti Test Psikologi

suara-publik.com
Foto: Kasat Lantas Polres Malang AKP William Tahmrin Simatupang.

Kabupaten Malang, Suara Publik - Bagi semua pemohon SIM, baik perpanjangan maupun baru harus wajib untuk melakukan tes Psikologi. Hal itu berlaku di seluruh Jawa Timur. Maka hal tersebut bisa di tanyakan secara langsung oleh petugas Psikologinya."Tutur Kasat Lantas Polres Malang William Tahmrin Simatupang, Ketika dikonfirmasi Awak Media.

Jajaran Satlantas Polres Malang juga mulai ikut untuk memberlakukan dalam kuwajiban bagi pemohon Sim perpanjangan surat izin mengemudi atau baru. William juga menjelaskan, Dalam pemberlakuan dengan tes psikologi ini sudah dimulai pada hari ini (Senin 16/12), dan berlaku di seluruh Jawa Timur.

Termasuk di (Satpas) Polres Malang. "Bahwa mulai hari senin kemarin pada tanggal (16/12/2019), Sampai hari ini, Khususnya bagi pemohon Sim harus melakukan ujian tes Psikologi, Terangnya.

Tujuannya pemberlakuan tes psikologi ini, lanjut William, sebenarnya sudah dituangkan dalam peraturan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 81 ayat 4b. Kemudian pada peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang SIM pasal 36 dan 37.

Dalam pemberlakuan tes Psikologi tersebut menurut Wiliam, Sesuai aturan yang berlaku dituangkan di Pasal 81 ayat ( 4 ) Undang- Undang No 22 tahun 2009 berbunyi bahwa syarat kesehatan meliputi juga meliputi 1. Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter, 2. Sehat rohani dengan surat lulus test psikologis.

Sementara, Pasal 34 Perkap Nomor 9 tahun 2012 persyaratan kesehatan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 34 huruf C, meliputi 1. kesehatan Jasmani yang ke 2. Kesehatan rohani Supaya untuk dilakukannya tes Pskilogi ini agar bisa mengetahui dalam kekonsentrasi maupun kejelianya, Kemampuan penyusaian diri, Serta kekonsentrasianya dalam mengendarai motor di jalan raya, Serta menjaga setabilitas ke emosian.

"Karena tingginya angka kecelakaan kendaraan motor sehingga mulai hari ini serentak untuk di lakukan tes psikologi bagi pemohon sim. Pemohon baru dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di Satpas Polres Malang kini wajib menjalani tes psikologi.

Syarat baru itu akan dimulai per hari ini. Polisi menyebutkan, kebijakan tersebut merupakan upaya untuk menekan angka nilai kecelakaan dalam berlalu lintas. Lanjut Wiliam juga menyatakan, tambahan tes psikologi bakal melengkapi tes kesehatan jasmani yang sudah lebih dulu diterapkan, selain ujian praktik dan tulis.

’’Tes psikologi akan diterapkan mulai hari ini. Tidak hanya di Kabupaten Malang aja, tetapi serentak di Polda Jatim Se Jawa Timur,’’ ujarnya (17/12/2019).

Ada sejumlah tujuan yang diharapkan atas kebijakan baru tersebut. Di antaranya, meningkatkan kompetensi pengemudi.

Dalam catatan Satlantas Polres Malang, kecelakaan yang terjadi selama ini disebabkan faktor manusia (human error). ’’Dengan kompetensi itu, kami berharap dapat menekan angka kecelakaan berlalu lintas,’’ tegasnya. Tes psikologi akan ditangani pihak ketiga yang sudah menjalin kerja sama dengan Polda Jatim. Kebijakan tersebut juga merujuk UU 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri (Perkap) 9/2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

’’Biaya untuk tes psikologi itu di luar pengurusan SIM,’’ ujarnya. “Saat ini biayanya, pemohon tes psikologi akan dikenakan biaya sebesar Rp 50 ribu. Tapi, untuk hari ini (Senin 16/12) hingga Sabtu (21/12) masih gratis. Biaya tes psikologi ini akan berlaku mulai Senin (23/12) mendatang hingga seterusnya,” pungkasnya. Reporter : Ahmad Saifudin

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru