SURABAYA, Suara Publik - Fadli (31), asal Jl. Bolodewo Surabaya, terpaksa merayakan Tahun Baru di balik jeruji besi. Ia ditangkap anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal di depan Rumah Sakit Adi Husada Jl.Kapasari Surabaya, karena kedapatan membawa Narkotika jenis pil ekstasi.
"Kapolsek Sukomanunggal Kompol Budi Nurcahyo menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang membawa narkoba jenis pil ekstasi melintas di Jalan Kapasari.
Berbekal informasi tersebut, anggota Reskrim kami langsung melakukan pengejaran, dan pada saat pelaku (Fadli,red) melintas di depan Rumah Sakit Adi Husada, anggota melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) butir pil ekstasi warna abu-abu,' sebut Budi Nurcahyo.
"Lanjut Budi Nurcahyo, dari hasil introgasi pelaku mengaku barang tersebut miliknya dia baru beli dari seseorang yang berinisial HS, ia membeli dengan sistem ranjau," punkasnya.
Dari penangkapan ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) butir pil ekstasi warna abu-abu, 1 (satu) buah HP andromax warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan untuk membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 subsider memiliki ekstasi. (tom)
Editor : Redaksi