SURABAYA, Suara Publik - Seperti yang diberitakan sebelumnya, selama dua tahun buron, akhirnya pelaku utama pembunuh pemilik warung kopi di Jalan Lakarsantri Surabaya, akhirnya terungkap. Bahkan, Polisi menembak mati pelaku yang sempat buron (DPO) selama dua tahun itu.
Pelaku bernama Riandi Prastawan (35), asal Jl. Jojoran 1 Surabaya, pelaku ditembak mati oleh anggota Resmob Polrestabes Surabaya, pada Kamis (26/12/2019) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pelaku Riandi Prastiawan ini adalah seorang residivis, ia pernah ditahan di Polsek Gubeng dalam kasus Sajam pada tahun 2016, ia juga pernah di ditahan di Jakarta tersandung kasus perampasan Handphone pada tahun 2018 dan juga di Polsek Simokerto Surabaya tersandung kasus Narkoba, pada tahun 2006.
"Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menuturkan, tadi malam Satreskrim Unit Resmob menembak mati seorang DPO selama 2 tahun kasus 365 yang terjadi pada 31 Agustus 2017 di warung kopi di Jalan Lakarsantri Surabaya dengan korban Suwati korban meninggal dunia dengan dua luka tusukan di bagian leher dan dada," kata Sandi Nugroho saat gelar press release.
Kombes Pol Sandi Nugroho juga menjelaskan, kronologi penangkapan diketahui bahwa yang bersangkutan sedang melintas di Jalan Kalibokor Surabaya, kemudian dilaksanakan penghadangan oleh anggota namun yang bersangkutan mencoba melawan petugas akhirnya dilumpuhkan dan meninggal dunia.
" Selain terlibat pencurian dengan kekerasan, pelaku yang merupakan residivis ini sudah Malang melintang di dunia kejahatan. Ia sudah tiga kali keluar masuk penjara dan akhirnya tadi malam Alhamdulillah berkat doa kita semua berkat kerja keras anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya yang bersangkutan bisa kita tangkap dan kita lumpuhkan," tutup Sandi Nugroho.
Perlu kita ketahui, kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada 31 Agustus 2017 lalu dengan korban bernama Suwati (55),warga Jl. Driyorejo,kab.Gresik, seorang pemilik warung kopi yang berada di Jalan Lakarsantri Surabaya.
Saat itu korban tewas di dalam warung kopi dengan dua luka tusukan, yang dilakukan oleh pelaku (Riandi Prastiawan,red) bersama dua rekannya yang mana dua rekan pelaku terlebih dahulu ditangkap dan sudah divonis tiga belas tahun penjara. (tom)
Editor : Redaksi