SURABAYA, Suara Publik - Satreskrim Polrestabes Surabaya Unit Tipidek berhasil mengungkap dan membekuk 4 pelaku penggelapan mobil dan 1 diantaranya masih (DPO) Ke empat pelaku tersebut adalah, Jun (35), warga Gresik, FND (41), warga Sidoarjo, NSR (50), warga Rungkut Surabaya dan Iwn (39), warga Sidoarjo.
"Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi Kasatreskrim AKBP Sudamiran menjelaskan, kronologis penangkapan tersebut berawal dari tersangka Jun dan tersangka Ism alias Putri (DPO) menawarkan kepada para korban dengan modus rental flktif, dimana setelah menerima unit mobil langsung digadaikan tersangka NSR dan Iwan melalui perantara FND dengan harga sekitar Rp 20 juta sampai dengan 25 juta.
Kemudian mobil tersebut digadaikan kembali ke orang lain di wilayah sekitar Surabaya dan Madura," sebut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, saat gelar press release, Jum'at (27/2).
"Untuk diketahui, masih ada 1 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tergabung dalam kelompok penggelapan mobil ini yang diantaranya bertugas sebagai pengambil mobil dan para pelaku ini sudah beraksi selama 4 tahun," pungkas Sandi.
Dari tangan keempat pelaku, polisi mengamankan 23 mobil yang digelapkan.Diantaranya, 1 Unit Pick Up Daihatsu Grand Max, 4 unit Daihatsu Sigra, 9 Unit Toyota Avanza, 1 Unit Suzuki Ertiga, 1 Unit Nissan Grand Livina, 4 Unit Daihatsu Xenia, 1 Unit Grand Max, 1 Unit Toyota Calya dan 1 unit Suzuki Splash.
Dua puluh tiga mobil tersebut sengaja disewa pelaku dari sejumlah rental di Surabaya dan luar Surabaya. Harga sewanya rata-rata Rp 250 ribu sampai 350 ribu per hari. (tom)
Editor : Redaksi