MEDAN (Suara Publik)- Polsek Sunggal berhasil menangkap dua tersangka pembobol rumah di sekitar Jl. Ringroad Kelurahan. Tj. Sari, Kecamatan Medan Selayang, Medan, Senin (08/02/2021). Dua tersangka, CWS (21), warga Jl. Tanah Seribu Gg. Tani Binja, Medan dan AHP (26), warga Jl. Buntu Raja Sidikalang Dairi, Medan. Dari kedua tersangka, Polsek Sunggal mengamankan barang bukti satu unit kulkas milik korban Mariyam, warga Jl. Deli Indah Komplek Villa Malina Indah.
Kronologis kejadian bermula, korban mengetahui rumahnya dibobol pencuri, Senin (01 /02/2021), kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek Sunggal, pukul. 15:05 WIB .
Usai mendapat laporan Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan diketahui identitas tersangka. Selanjutnya, Polsek Sunggal mencari keberadaan dan memburu kedua tersangka. Beberapa menit kemudian, Polsek Sunggal berhasil menyergap kedua tersangka bersama barang bukti satu unit kulkas di sekitar Jl. Ringroad Kelurahan. Tj. Sari, Kecamatan Medan Selayang, Medan. Kedua tersangka dibawa ke Polsek Sunggal untuk diperiksa.
"Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," tegas Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH. SIK. MH. didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP. Budi Simanjuntak SE. MH. (rizky zulianda/dwi)
Editor : Redaksi