suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gara-Gara Cokot Inspektorat, DPD KPAI Minta Biro Kesra Jatim Diperiksa

avatar suara-publik.com
Foto: Kantor Inspektorat Jatim
Foto: Kantor Inspektorat Jatim
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (Suara Publik) - Gara-gara "cokot" Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, lembaga indepent yang turut serta berpartisipasi dalam pengawasan keuangan negara, DPD LPAI (lembaga Pengawasan Anggaran Indonesia) meminta untuk memeriksa laporan Pertanggungjawaban keuangan Biro Adminitrasi Kesejahteraan Sosial (kini - Biro Kesejahteraan Rakyat) Tahun Anggaran 2020 lalu.

"Kami minta kepada pihak Inspektorat Jatim bekerja secara profesional untuk memeriksa dan menyikapi hasil temuan dari teman-teman di satker Biro Kesra Jatim yang diduga menyalahi aturan dan melanggar Hukum," ujar Ketua DPD LPAI, Soetikno, saat ditemui di Surabaya, Selasa, (23/2/2021).

Soetikno mengatakan, bahwa kedudukan, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Inspektorat Jatim sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (PerGub) Provinsi Jawa Timur no. 60 Tahun 2016.

"Artinya, Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelanggaraan daerah yang mempunyai tugas membantu Gubernur membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi," urainya.

"Selain Itu Inspektorat menjalankan fungsi tugas nya sebagai perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan, melakukan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan," tambahnya.

Untuk Itu, diri nya dalam waktu dekat akan segera mengirimkan surat resmi kepada pihak Inspektorat selaku pengawas kinerja aparatur pemerintah daerah. "Ya, sebentar lagi akan kami layangkan surat permohonan investigasi ke Inspektorat mas," katanya.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Soetikno berharap, agar permasalahan yang terjadi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, khususnya Biro Kesra Inspektorat harus tegas dan terbuka. "Kami menghimbau agar Inspektorat dapat menjalankan sumpah amanatnya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa beberapa paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2020 lalu, dinilai janggal. Dari beberapa paket pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan secara tender namun, di ubah menjadi metode PL (Pengadaan Langsung).

Selain Itu, dalam paket pengadaan barang tersebut, menyebutkan nilai pagu dengan biaya pembelian barang yang nilai satuan nya terlalu besar.

Sehingga, terjadi unsur mark up anggaran yang berpotensi merugikan negara. Padahal, saat ini pandemi covid masih menghantui bumi pertiwi. Negara sangat membutuhkan anggaran yang besar sekali. (Dre)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda