Gresik, suara-publik.com - Kasus Dugaan Korupsi yang menjerat Mat Ja'i Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme mulai disidangkan, Kamis (1/4/2021). Terdakwa Mat Ja'i diduga telah 'memakan' dana desa senilai Rp 253 Juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo, mengatakan, sidang pertama terdakwa hari ini, digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya. "Iya hari ini sidang pembacaan dakwaan atas terdakwa Kades Dooro, Mar Ja'i," ucap Dymas dengan singkat, Kamis (1/4).
Serasa menjadi tahanan spesial, terdakwa Kades Dooro tidak ditahan oleh kejaksaan, Mat Ja'i hanya menjalani tahanan kota.
Pertimbangan penyidik Kejari Gresik yaitu terdakwa mengembalikan uang kerugian negara dan pihak keluarga menjamin terdakwa kooperatif. Mat Ja'i diduga korupsi dana desa tahun 2015 sampai 2017 mencapai Rp 253 juta, yang sudah dikembalikan terdakwa ke kas negara.(imam)
Editor : Redaksi