suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

BELI SABU 2 GRAM, DIBAGI 5 POKET, ELGA DAN HENDRA DITANGKAP DALAM KAMAR KOS

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Elga pemilik sabu 2 gram, terdakwa Hendra penyedia kamar penikmat sabu, menjalani sidang diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Elga pemilik sabu 2 gram, terdakwa Hendra penyedia kamar penikmat sabu, menjalani sidang diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 2 gram, harga Rp.1,9 juta, dengan terdakwa Elga Andri Lusianto Bin Samidi dan Terdakwa Hendra Indrianto Bin Sukamto ( berkas terpisah ), diruang Candra PN.Surabaya, secara online.Selasa (05/04/2022).

Dalam Dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejari Surabaya, menyatakan kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Saksi Heffy Arys S, dari kepolisian menerangkan kalau telah menangkap terdakwa berdua, ditemukan 5 poket sabu berat total 2 gram, dalam penguasaan terdakwa Elga, di kamar kosnya jalan dukuh Kupang Utara.Menurut pengakuannya jika sabu adalah milik Elga, sementara terdakwa Hendra hanya ikut mengisap sabu saja.

Pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekira pukul 17.30 wib Terdakwa Elga dihubungi Bambleh (DPO) via WA, mengatakan “ada bahan (sabu), tapi kamu harus transfer dahulu” dijawab terdakwa ok pesan, nanti kalau sudah transfer dikabari lagi.

Selanjutnya Terdakwa mentransfer uang Rp.1.900.000,- ( satu poket dengan berat 2 gram, ke rekening Bambleh.Terdakwa disuruh mengambil sabu di dekat galaxi Pandegiling di belakang gapura dalam kresek hitam.

Terdakwa Elga memecah sabu menjadi poket kecil dijual ditempat kos nya jalan Dukuh Kupang Utara gang lebar/35 Surabaya.

Selanjutnya Petugas Kepolisian saksi Bayu Janurda dan saksi Heffy Arys S, setelah mendapat informasi dari masyarakat , pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekira pukul 20.10 wib, melakukan penangkapan dikos terdakwa, dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket sabu seberat 0,45 gram, 0,37 gram, 0,33 gram, 0,31 gram ,0,30 gram, yang dikuasai oleh terdakwa Elga Andri Lusianto. Terdakwa Hendra Indrianto ( berkas terpisah).(Sam)

Editor :