Perbuatan Saiful dinilai majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP. Atas putusan itu, Saiful menyatakan menerima. Begitu pula dengan JPU. "Terima Yang Mulia," ujar Saiful, Selasa (12/04/2022).
Awalnya, saksi Ratnawati alias Jeo Ay Bien mendapat pesanan empat rol karpet seharga Rp 5,2 juta. Pemesannya bernama Moch Muntino Husedo alias Robi (ditahan dalam perkara lain). Robi lantas mengirim bukti transfer pembayaran kepada Jeo melalui chatting WhatsApp.
Namun, Jeo gak mengecek apakah transfer yang dimaksud sudah masuk atau tidak. Karpet itu kemudian dikirim oleh Jeo melalui driver ojek online bernama Suraji atas suruhan Robi. Karpet dikirim ke rumah Saiful di Desa Tanjung Sari Dodokan RT 18/RW 02, Tanjungsari, Taman, Sidoarjo.
Usai karpet dikirim, Jeo lalu mengecek uang pembayaran tertanggal 20 November 2021. Rupanya tak ada yang masuk pada tanggal tersebut. Jeo pun melaporkan penipuan itu kepada kepolisian. Saiful akhirnya diringkus dan dibawa ke Polrestabes Surabaya.
"Bahwa terdakwa mengetahui jika karpet tersebut adalah hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh Tino als Robi, yang mana Robi tersebut adalah adik dari terdakwa yang bernama Tino. Saiful mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu," ujar jaksa Dewi Kusumawati.(Sam)
Editor : Redaksi