suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

KULAKAN SABU 20 GRAM, SEHARGA Rp. 15 JUTA, RETNO ALIAS MONYET DITANGKAP DIKANDANG AYAM

avatar suara-publik.com
Foto: Tampak saksi polisi penangkap dari Polda Jatim, denganTerdakwa Retno Wanto alias Monyet, diruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Selasa (12/04/2022).
Foto: Tampak saksi polisi penangkap dari Polda Jatim, denganTerdakwa Retno Wanto alias Monyet, diruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Selasa (12/04/2022).
suara-publik.com leaderboard
Surabaya, suara publik - Sidang penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 7 poket dengan berat total 17,1 gram, dengan terdakwa Retno Wanto alias Monyet bin Madenan, diruang Cakra PN.Surabaya, secara online Selasa (12/04/2022).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut Umum ( JPU) Wahyuning Dyah dari Kejati Jatim, yang menyatakan terdakwa Retno Wanto terbukti melakukan pidana "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Saksi penangkap anggota kepolisian Polda Jatim, menerangkan dalam kesaksiannya, bersama satu tim berjumlah 7 orang, telah menangkap Retno Wanto dikandang ayam miliknya di jalan waru gunung Karangpilang Surabaya, pada penguasaan terdakwa ditemukan sabu seberat 17,1 gram dan ganja seberat 0,97 gram.Terdakwa mengaku membeli sabu seberat 20 gram seharga 15 juta.

Sebagai catatan kejahatan terdakwa yang pernah dihukum dan dipenjara dengan perkara penganiayaan, dengan hukuman 3 tahun penjara, dan baru keluar penjara pada bulan Pebruari 2021.

Sidang oleh hakim Suparno ditunda pada Selasa pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.

Pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021 sekira pukul 04.30 wib terdakwa Retno Wanto ditangkap oleh Petugas Resnarkoba Polda Jatim di kandang ayam miliknya di Kelurahan Warugunung Karangpilang, Surabaya.

Saat penggeledahan didapat barang bukti berupa HP Vivo di saku celana, sebuah tas hitam berisi 7 poket sabu berat total 17.01 gram, berat masing-masing : 12,76 gram, 1,08 gram, 1,21 gram, 0,29 gram, 0,28 gram, 1,09 gram, 0,30 gram, yang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Jatim guna pengusutan lebih lanjut.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper