Jaksa penuntut umum Nur Laila dalam dakwaannya menyatakan, setelah kenal di dunia maya, Suhaimi yang bekerja sebagai cleaning service di universitas tersebut mendatangi TA saat berkegiatan di kampus. Suhaimi mengajak TA nongkrong di bawah Jembatan Suramadu, tetapi ditolak.
Namun, Suhaimi tidak menyerah. Dia yang diam-diam mendapat nomor WhatsApp TA mengirim pesan singkat ajakan untuk bertemu lagi. TA yang penasaran bertanya dari mana Suhaimi mendapatkan nomor WhatsApp-nya. Suhaimi tidak mengaku. Setelah terus dikirimi pesan singkat, beberapa pekan kemudian TA menerima ajakan nongkrong di kafe kawasan Bratang.
TA dijemput menggunakan mobil. Namun, dalam perjalanan, mobil yang dikendarai Suhaimi tidak mengarah ke Bratang, tetapi terus melaju ke arah Madura. Suhaimi mengaku akan mengajak TA nongkrong di bawah Jembatan Suramadu saat perempuan yang baru dikenalnya tersebut menanyakannya.
Namun, mobil terus melaju melintasi Jembatan hingga masuk wilayah Madura. Saat ditanya lagi, Suhaimi mengatakan akan mengajak nongkrong di kawasan kampus di Bangkalan. Namun, Suhaimi kembali berbohong. "Saksi korban malah dibawa ke rumahnya di Bangkalan," kata jaksa Nur dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Suhaimi memaksa nikah siri. Setelah itu, TA dianiaya agar mau diajak berhubungan badan. Suhaimi kemudian mengajak TA untuk tinggal di rumahnya yang di Surabaya, tepatnya di Jalan Hangtuah. Di situ, TA juga dianiaya hingga terluka dan trauma. Penganiayaan tersebut baru berakhir saat keesokan harinya Bibi Suhaimi datang ke rumah tersebut saat keponakannya tidak ada di rumah.
Kesempatan itu digunakan TA untuk menceritakan semuanya. Bibi Suhaimi yang simpati lantas memulangkan TA dengan ojek online. Sementara itu, Suhaimi membantah dakwaan jaksa. "Ada beberapa yang salah. Saya tidak menganiaya. Dia juga suka sama saya," katanya dalam persidangan.(Sam)
Editor : Redaksi