Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati dari Kejari Surabaya, menyatakan para terdakwa telah
"tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) atau
Pasal 112 ayat (1 ) atau pasal127 ayat (1) huruf a, Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saksi Rico Pramana anggota polisi yang manangkap para terdakwa, membenarkan telah Menangkap saat sedang pesta sabu di jalan Margorukun Gg.III No.58 Surabaya, ditemukan sabu dalam alat hisap pipet kaca, dan sisa sabu dalam plastik poket.
"Saat kami tangkap di dalam bengkel ada empat orang sedang Perta sabu, barang bukti satu alat hisap dipakai bersama," terang saksi,diruang Garuda 1,Kamis (14/7).
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa Martin, Heri dan Aditya,membenarkan, dan memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman.
Sidang dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda tuntutan.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Martin , Heri dan Aditya sedang main kerumah saksi Heri Subagio ( dalam berkas terpisah).selanjutnya mereka bertiga sepakat untuk menggunakan sabu-sabu, dengan cara patungan masing-masing 100 ribu, selanjutnya membeli sabu kepada saksi Heri Subagio ( berkas terpisah), dan mendapatkan 1 poket sabu.
Selanjutnya sabu 1 poket tersebut dipakai bersama oleh para terdakwa Martin, Heri dan Aditya.hingga pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022, sekira pukul 23.30 wib, saksi Trinorfianto, dan saksi Rico Pramana yang sebelumnya mendapatkan informasi masyarakat, lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa Martin, Heri dan Aditya, dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan, 1buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu, 1bungkus plastik klip terdapat sisa sabu, seperangkat alat hisap sabu dan korek api gas.(Sam)
Editor : Redaksi