Agenda sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Oktaviano, djelaskan terdakwa bahwa pemasangan pipa gas sejak tahun 2010, jika pemasangan yang sekupnya kecil terdakwa minta kepada saksi Herlina.
Diakui terdakwa ada aliran dana 100 juta dari saksi Herlina,bunga yang dikenakan 4% sampai 5 %,uang pinjaman tersebut di transfer an.Maria Magdalena Bank BRI, dengan pengembalian selama 6 bulan.
" Saya meminjam untuk keperluan beli material proyek pemasangan pipa gas, saya pinjam 40 juta, 10 juta dan 50 juta, untuk keperluan proyek," kata terdakwa.
" Kan yang minjam Parlin, saya Bayar bunganya, saya gagal membawa teman sampai Bu Herlina merugi,"
Saat perjanjian kerjasama proyek tersebut, dibuat oleh tiga orang, yakni suparlin, terdakwa dan Herlina. Karena macetnya pembayaran tersebut saksi Herlina pernah datang kerumah suparlin untuk menagih, sementara uang yang masuk ke rekening terdakwa 50 juta, 40 juta dan 10 juta, sementara yang masuk ke rekening Maria Magdalena sebesar 100 juta.
Sidang oleh hakim Ni Made Purnami akan dilanjutkan tanggal 12 September, dengan agenda tuntutan JPU.
Dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Menyatakan Terdakwa Oktaviano Sembiring telah melakukan tindak pidana, " penipuan secara berlanjut " Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Diketahui,sebelumnya, pada bulan April 2016 terdakwa Oktaviano mendatangi rumah saksi Herlina Napitupulu di Jalan Gunungsari Indah Blok MM/3, berpura pura menawarkan bisnis proyek pemasangan pipa gas rumah tangga dengan menawarkan keuntungan 5 �ri jumlah modal setiap bulannya, dengan jangka waktu selama 6 bulan.
Terdakwa menyampaikan membutuhkan modal sebesar Rp. 100 Juta , untuk ditransfer ke rekening an. Maria Magdalena Bank BRI.Saksi Herlina Napitupulu menyanggupinya.
Pada tanggal 4 Mei 2016 Herlina mentransfer kepada saksi Maria Magdalena sebesar Rp.100 juta.Namun uang tersebut oleh terdakwa dipakai untuk membayar hutangnya kepada Maria Magdalena.
Tanggal 30 Mei 2016 , terdakwa meminta tambahan modal sebesar Rp 50 juta kepada saksi Herlina Napitupulu, dan ditransfer ke rekening terdakwa.
uang tersebut dipakai untuk dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Selanjutnya Tanggal 1 Juni 2016 di rumah saksi Herlina, terdakwa kembali meminta tambahan modal, dan saksi Herlina embalu mentrasfer ke rekening terdakwa sejumlah Rp 40 Juta, yang tersebut juga dipakai untuk kepentingan pribadinya.
Selanjutnya pada Tanggal 29 September 2016, terdakwa kembali meminta tambahan modal untuk proyek pipa gas rumah tangga,kembali saksi Herlina mentrasfer sejumlah Rp.9,3 Juta, dan secara tunai sebesar Rp.700 ribu, uang tersebut juga dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa Oktaviano, saksi Herlina Napitupulu mengalami kerugian sekira Rp 200.000.000,-. (Sam)
Editor : Redaksi