suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Patungan Beli Sabu Seharga Rp. 1,1 Juta, Sunaryo Bin Kastari Dihukum 3 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak dua poket (1,22 gram dan 0,40 gram), dengan terdakwa Sunaryo bin Kastari, diruang Garuda 2 PN Surabaya, secara online.

Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua Erentua Damanik, mengadili, Menyatakan terdakwa Sunaryo bin Kastari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tanpa hak penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. “Sebagaimana diatur dan diancam pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan alternatif kedua JPU.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan, Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menetapkan barang bukti berupa : 2 poket sabu seberat 1,22 gram dan 0,40 gram, 1 kartu ATM BRI dan 1unit Handphone, Dirampas untuk dimusnahkan.

Pidana yang dijatuhkan hakim sama (Conform) dengan tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) Duta Mellia, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, dengan pidana 3 tahun penjara.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Sunaryo, menyatakan menerima, " saya menerima yang mulia," katanya.

Diketahui, sebelumnya, pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2022, pukul 20. 45 wib saksi Joko Sulistyo dan saksi Sri Ismanto anggota Polsek Genteng, saat di jalan Medayu Utara V Surabaya, mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu, malakukan penangkapan dan penggeledahan badan, ditemukan BB 2 poket sabu (1,22 gram dan 0,40 gram), 1 ATM,1HP, diakui milik Mustar (DPO) di jalan Bagong Ginayan, membeli seharga Rp 1,1 juta, dibeli cara patungan dengan Mamat (DPO) 400 ribu, dan Dodik 350 ribu, sabu dua poket tersebut alasan akan digunakan bersama. Barang bukti tersebut diakui milik terdakwa Sunaryo bin Kastari.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan pertama JPU.(Sam)

Foto; Hakim Erentua Damanik membacakan putusan, perkara sabu dengan terdakwa Sunaryo bin Kastari, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.

Editor :