suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Beli Sabu Seharga Rp. 6 Juta Ke Penghuni Lapas Gunung Sindor Bogor, Ir. Ichsan Diadili

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Ir. Ichsan Suaidi, menjalani sidang dakwaan dan saksi, pemeriksaan terdakwa diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (19/10/2022).
Foto: Terdakwa Ir. Ichsan Suaidi, menjalani sidang dakwaan dan saksi, pemeriksaan terdakwa diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (19/10/2022).
Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp 6 juta, yang diakui akan dipakai sendiri sebanyak itu, dengan terdakwa Ir.Ichsan Suaidi bin Adnan, dipimpin hakim ketua Suparno, Rabu (19/10/2022).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara, pengganti JPU Ahmad Muzakki dari Kajari Surabaya, menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saksi penangkap anggota Polisi Polrestabes Surabaya, menerangkan kalau menangkap terdakwa Ichsan pada hari Jumat 01 Juli 2022 jam 22.30 wib, diparkiran Apartemen Puncak Plasa Marina Surabaya.

Dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti berupa sabu, Dilakukan penggeledahan di kamar istri sirinya di Apartemen Puncak Plasa Marina Tower 1 Lantai 17 No. 9 Surabaya juga tidak ditemukan sabu, lalu dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa Delta Sari Indah AX-27/28 waru Sidoarjo, ditemukan barang bukti, 1 poket sabu 1,14 gram, 1 pipet kaca berisi sabu seberat 2,56 gram, 1 alat hisap sabu, 1 korek api gas, 1 kotak warna merah.

Ichsan mengakui perbuatannya. Menurut dia, sabu-sabu itu dibeli untuk dipakai sendiri. Tidak untuk dijual. "Saya dapat dari Alex. Temannya saya di lapas. Dulu saya juga ditahan di Sindor kasus korupsi," kata Ichsan kepada majelis hakim dalam sidang di ruang Garuda 2 PN.Surabaya.

Namun, dia mengaku tidak tahu berapa banyak sabu-sabu yang di dalamnya. "Saya hanya beli Rp 6 juta. Beratnya berapa saya tidak tahu. Saya beli untuk dipakai sendiri," tambah Ichsan dalam persidangan.

Ichsan Suaidi didakwa mengonsumsi sabu-sabu bersama istri sirinya, Ferra Marlina BR Ginting di Apartemen Puncak Plasa Marina Tower 1. Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) itu mendapatkan sabu-sabu dari Alex, tahanan Lapas Gunung Sindor Bogor, teman lamanya saat dirinya ditahan di situ dalam kasus korupsi proyek pelabuhan di Mataram dan suap pejabat Mahkamah Agung. 

Ichsan membeli sabu-sabu seberat lima gram dari Alex seharga Rp 6 juta. Sabu-sabu itu lantas dikonsumsi berdua bareng istrinya. Polisi dari Polrestabes Surabaya kemudian menangkap keduanya dan menemukan barang bukti sabu-sabu dari dalam kamar istrinya.

Diketahui, pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022, jam 13.00 Wib, Ichsan menlpon Alex (Napi Lapas Gunung Sindor Bogor) untuk pesan sabu 5 gram seharga 6 juta, cara transfer ke rekening BCA an.Sutarsih.

Selanjutnya Ichsan dihubungi Alex untuk mengambil sabu nya cara diranjau.Sabu 5 gram tersebut nantinya akan dipakai bersama Ferra Marlina BR Ginting (istri sirinya).(Sam)

Editor :