suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Beli Sabu di Jln Kunti Sebanyak 6 Kali, Rois dan Afandi Bablas Masuk Bui

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Ahmat Afandi dan terdakwa Rois,menjalani sidang agenda dakwaan, saksi dan pemeriksaan terdakwa, disiang Candra PN.Surabaya.swcara online.
Foto: Terdakwa Ahmat Afandi dan terdakwa Rois,menjalani sidang agenda dakwaan, saksi dan pemeriksaan terdakwa, disiang Candra PN.Surabaya.swcara online.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu satu poket 0,33 gram, dibeli di jalan Kunti cara patungan, dengan terdakwa Ahmat Afandi bin Marki dan terdakwa Rois bi Marki, dipimpin hakim Sutrisno, siwuang Candra PN.Surabaya, secara online.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak , menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana "tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu” dengan cara sebagai berikut".

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Saksi Novian Eko anggota Polisi yang menangkap kedua terdakwa bersama tim, membenarkan telah menangkap hari jumat 15 Juli 2022 di Sidotopo Dipo, ditemukan sabu 1 poket yang oleh terdakwa dibuang ke jalan paving.Terdakwa mengaku membeli sabu di Dik di jalan Kunti.

Saat diperiksa terdakwa mengaku beli sabu di jalan Kunti sudah enam kali lalu ditangkap.Saat ditanya pada tes urine, keduanya mengaku tes urine negatif,

" Urine saya negatif yang mulia, karena sudah seminggu tidak nyabu," kata Afandi.

Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.

Diketahui pada hari Jumat 15 Juli 2022 jam 17.15 wib,terdakwa Ahmat Afandi dan Rois berangkat menuju jalan Kunti, kemudian Rois masuk ke gang menemui Dik (DPO) menyerahkan uang 150 ribu, hasil patungan berdua, mendapatkan 1 poket sabu.

Saat kedua terdakwa hendak kembali kerumah, ditangkap oleh saksi Novian Eko dan saksi Abdullah anggota polisi , dan dilakukan penggeledahan ditemukan BB sabu 0,33 gram, yang dijatuhkan oleh terdakwa Rois di atas paving jalan Komplek Sidotopo Semampir Surabaya.(Sam)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar