suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Bekerja Menjual Sabu, Keuntungan Rp.500/Pergram, Budak Sabu Sidosermo, Ditangkap BB, 6,43 Gram, Mirsa Dituntut 7 Tahun Bui, Denda Rp. 2 Miliar

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Mirsa Riandra Putra bin Faruq Chusaini, menjalani sidang tuntutan JPU, diruang Garuda 2 PN.Surabaya secara online.
Foto: Terdakwa Mirsa Riandra Putra bin Faruq Chusaini, menjalani sidang tuntutan JPU, diruang Garuda 2 PN.Surabaya secara online.
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan cara membeli untuk dijual kembali, dengan keuntungan per gramnya sampai 500 ribu rupiah, saat ditangkap dirumah terdakwa Mirsa Riandra Putra bin Faruq Chusaini (alm) (25), jalan Sidosermo 4 gg 12A/30, Wonocolo Surabaya, ditemukan 17 poket sabu berat total 6,43 gram, diruang Garuda 2 PN.Surabaya.

Dalam agenda tuntutan JPU Suparlan dari Kejari Surabaya, Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan,Menyatakan terdakwa Mirsa Riandra Putra, terbukti bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawalan, untuk dijual, menjual, membeI menerima, atau menjadi perantara dalam jual beI menukar, atau men yerahkan Narkotika golongan 1." Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaannya.Selasa (22/11).

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda Rp.2 Miliar, Subsider 6 bulan penjara.

Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti: 17 poket sabu berat total 2,919 gram dalam bungkus rokok, 1 timbangan elektrik, 1 pak plastic klip, Dirampas untuk dimusnakan.

Diketahui,Pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022, jam pukul 21.00 wib, Bertempat di dekat Musium Empu Tantular Buduran Sidoarjo.Terdakwa Misa Riandra Putra, membeli sabu seharga 900 ribu dari Choirul Achmad (DPO).Terdakwa membagi menjadi beberapa poket untuk dijual kembali, dengan keuntungan yang didapat 400 - 500 ribu.

 Pada hari Rabu 27 Juli 2022 jam 20.00 wib, didalam rumah jalan Sidosermo 4 gg 12A/30 Surabaya,saksi Wawan Suhartono dan saksi Oki Ari Saputra anggota Polrestabes Surabaya,setelah mendapat informasi adanya peredaran Narkotika,jenis sabu oleh terdakwa, melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 17 poket sabu siap jual dengan berat total 6,43 gram dengan pembungkusnya.

Ditemukan dalam bungkus rokok gudang gram surya, dan 1 timbangan elektrik, 1 pak plastic klip, keseluruhan ditemukan dilemari pakaian dalam rumah.(Sam)

Editor :