Sidang dengan agenda tuntutan yang dibacakan oleh JPU Bunari dari Kejati Jatim, Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Mochamad Jauhar Asfuri bermufakat jahat dengan terdakwa Fajar Johari, terbukti bersalah melakukan “Tindak Pidana secara tanpa hak atau melawan.hukum,.memiliki, menguasai Narkotika golongan I, bukan tanaman." Sebagaimana diatur dalam dakwaan KeduaJPU, Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochamad Jauhar Asfuri dengan terdakwa Fajar Johari, dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun,.dan denda Rp.Rp. 2 5 Miliar, Subsider masing-masing 3 bulan penjara.
Dikurangkan selama ditahan, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip sabu berat 5,20 gram beserta bungkusnya, 1 unit Handphone merk Vivo Dirampas untuk dimusnahkan.
Diketahui sebelumnya, pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022, jam 18.36 wib, Siang menghubungi terdakwa M.jauhar Asfuri alias Puri melalui HP, yang intinya Siang meminta terdakwa M.Jauhar menerima barang sabu pesanan Bambang, namun belum jadi, karena terdakwa masih menunggu kabar dari Siang.
Komunikasi terdakwa dengan Bambang melalui HP, disuruh menunggu karena sedang mencari sabu.
Hari selasa 23 Agustus 2022 ,terdakwa dikabari Bambang untuk menerima sabu, tanggal 24 Agustus, Bambang mengatakan "nanti barangnya turun," kepada terdakwa Fajar Johari, dan Fajar mengatakan "oke".
Sekira jam 18.26 wib terdakwa Jauhar diarahkan di pinggir jalan Raya Petiken, Mulung, Driyorejo,Gresik, Kemudian keduanya berangkat ke lokasi yang ditentukan.berpindah tempat pengambilan di pinggir Jalan Raya Menganti, Lakarsantri,Surabaya.
Ketika terdakwa Fajar sedang mengambil sabu yang diranjau tersebut tiba-tiba datang saksi Nixon Marpaung dan saksi Sadam Hussen, bersama anggota lainnya pimpinan Kompol Ponzi Indra selaku Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim, Melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti, 1bungkus plastik klip sabu berat 5,20 ,gram beserta bungkusnya, berada di genggam tangan terdakwa FAJAR Johari,
1 unit handphone merk Vivo di saku celana sebelah kanan terdakwa M. Jauhar Asfuri.
Perbuatan para terdakwa, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dakwaan pertama JPU.(Sam)
Editor : Redaksi