Dalam urusannya hakim ketua Ni Made Purnami, Mengadili, Menyatakan, terdakwa Daniel.Yantonius Ulaan
bersalah melakukan tindak pidana "penipuan" Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP, dakwaan Kedua JPU.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi masa penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.
Barang bukti, berupa: 1 buah STNK asli sepeda motor Yamaha Mio warna putih plat nomor L 5761 DV.
Dikembalikan kepada saksi korban Ainun Nasjib.
Sebelumnya, JPU Neldy Denny menuntut terdakwa Daniel Yantonius dengan pidana penjara selama 12 bulan, Terhadap putusan tersebut terdakwa Daniel dan Jaksa Neldy, sama- sama Menyatakan menerima, " kami menerima yang mulia,"
Diketahui, pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 16.00 wib, saksi Riski Rio Susanto datang kerumah saksi korban Ainun Nadjib, jalan Manukan Peni VII RT.003/007, Manukan Kulon, Tandes Surabaya, untuk meminjam sepeda motor Yamaha Mio L 5761 DV, untuk dipakai kerja berjanji dikembalikan setelah lebaran idul fitri 13 April 2022.
Selanjutnya hari Sabtu 16 april 2022, terdakwa Daniel bertemu Riski Rio Susanto, untuk meminjam motor sebentar untuk antar jemput anaknya sekolah. Telah dikatakan Rio kalau motor tersebut mau dikembalikan habis lebaran, mau dipakai pemiliknya Ainun Nadjib.
Setelah menguasai sepeda motor tersebut, terdakwa menyerahkannya ke Sinyo (Bang titil/ koperasi) untuk membayar hutangnya.Tanpa sepengetahuan saksi korban Ainun Nadjib.
Merasa ditipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.(Sam)
Editor : Redaksi