suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Nyolong Isi Toko Online Milik CV. Greens Smart, Yanuar, David dan Eko Gasak Rp 30 Juta, Bablas Dipenjara

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Para terdakwa Yanuar Saputra, Dafid Efendi dan Eko Purwanto, menjalani sidang diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Rabu (07/12/2022)
Foto: Para terdakwa Yanuar Saputra, Dafid Efendi dan Eko Purwanto, menjalani sidang diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Rabu (07/12/2022)

Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana pencurian secara berlanjut di dalam gudang /toko online CV. Greens Smart, jalan Tanjungsari No. 10 Surabaya, hingga perusahaan merugi sekitar Rp.30 juta lebih, dilakukan oleh para karyawannya yakni terdakwa Yanuar Saputra, Dafid Efendi dan Eko Purwanto, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, dipimpin Hakim Ketua Suparno, Rabu (07/12/2022).

Dalam dakwaannya JPU Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya,menyatakan terdakwa Yanuar, Dafid da Eko purwanto melakukan tindak pidana pencurian "mengambil barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Selanjutnya Jaksa Damang menghadirkan tiga orang Saksi dipersidangan, yakni Hari Selaku Operasional Manager, Lely sebagai Admin online dan kepala gudang, dan Firman sebagai security-nya perusahaan.

Saksi menerangkan adanya pencurian di gudang tempat stok barang kebutuhan yang dijual secara online, Hari mengatakan kerugian perusahaan sekitar 30 juta lebih, setelah ketahuan dan diakui oleh para pelaku, namun para pelaku tidak mau mengembalikan uangnya. 

Firman selaku scurity, memberi kesempatan ketiganya untuk mengembalikan uangnya, akhirnya pihak perusahaan melaporkan ke Polisi.

Saksi Lely, menjelaskan kalau ketiganya adalah karyawan kontrak, karena banyaknya pesanan lewat Online, sehingga ketiga terdakwa dipertanyakan untuk bagian pengepakan barang yang akan dikirim.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Diketahui, terdakwa Yanuar Saputra , David Efendi dan Eko Purwanto, merupakan karyawan dari CV. Greens Smart jalanTanjungsari No. 52-53 Surabaya.

Para terdakwa pada hari rabu tanggal 3 Agustus 2022, jam 19.00 Wib, di gudang / toko online CV. Greens Smart, Tanjungsari No. 10 Surabaya, merencanakan mengambil barang-barang yang ada didalam gudang / toko online.

Tugas masing - masing, ketiga terdakwa mengambil barang barang dari dalam gudang, kemudian dijual ke pihak lain oleh terdakwa Dafid Efendi. Kemudian ketiga terdakwa menaikkan barang-barang kiriman di gudang kedalam mobil box berdasarkan surat order, tanpa ijin dan sepengetahuan kepala gudang CV. Greens Smart.

Para terdakwa mengambil barang yang tidak ada surat order berupa pampers merk mamypoko 2 karton, mamypoko pants standar 1 karton, sweety bronze 2 karton, sweety bronze 2 karton, sweety bronze 2 karton, susu merk Lactogen 3 Madu 2 karton, Lactogen 4 Vanila 2 karton, Citato rasa mie goreng 1 karton, sanco minyak goreng 2 liter 1karton, Vidorant xmart 4 karton, Vidorant xmart 1+ vanila 4 karton, Vidorant xmart 3+ madu 4 karton, Vidorant xmart 3+ vanila 4 karton u kemudian dinaikkan kedalam mobil box. Dijual oleh terdakwa Dafid kepada pihak lain harga borongan 2,5 juta, hasil penjualan dibagi rata.

Bulan kedua tanggal 4 September 2022, ketiganya mencuri lagi di gudang milik CV. Greens Smart, sekita jam 23.00 wib, Greens Smart Tanjungsari No. 10 Surabaya.Yanuar mengambil kunci gudang, yang berada di loker ruangan saksi Leny Novita Permatasari, David membawa mobil box datang kegudang, lalu ketiganya mengambil barang gudang jenis seperti disebutkan diatas, kemudian Dafid menjual pada pihak lain harga borongan 3,7 juta.Hasilnya dibagi rata.

Akibat perbuatan para terdakwa  CV Greens Smart mengalami kerugian sebesar Rp. 30.971.400,-.(Sam)

Editor :