Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya, yang menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Taqyuddin melakukan tindak pidana "tanpa hak, melawan hukum , menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram."
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya JPU Mosleh menghadirkan saksi penangkap di persidangan, yang menerangkan, " Kami menangkap terdakwa dirumahnya Jalan KH Abu Sofyan Sedati Sidoarjo, sekira pukul 02.00 wib, ditemukan BB 11 poket sabu segala ukuran, yang didapat dari ranjauan, ditemukan pula, dikosan terdakwa Desa Karang Gebong nomor 02 Gng Buntu Buduran Sidoarjo, ditemukan didalam pintu kamar mandi 1buah timbangan elektrik dan 1 buah buku tambungan BCA An. Muhammad Taqyudin ditemukan didalm laci meja." ungkap saksi di depan majelis hakim.
Terdakwa yang juga didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga, membenarkan semua keterangan saksi penangkap anggota Polrestabes Surabaya.
Berawal hari Kamis tanggal 24 Agustus 2022, jam 18.30 wib terdakwa dihubungi Aris Zainuddin Als Pohong (Waga Binaan LP Narkotika Pamekasan) untuk mengambil ranjauan sabu 30 gram di sebelah gang Indomaret Kletek Sidoarjo.
Terdakwa menyanggupi, sekira pukul 20.00 wib, terdakwa ditelpon WA oleh orang tak dikenal, diarahkan ambil rajauan di gang sebelah Indomaret Kletek Sidoarjo.
Setelah sampai dilokasi ambil ranjauan sabu-sabu yang terbungkus plastik kopi luwak.
Aris Zainuddin Als Pohong menelpon terdakwa untuk membawa dulu barang sabu tersebut dikos, sambil ti gtu perintah selanjutnya.
Pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 saksi Oki Ari Saputra, dan saksi Heffi Ays Setiono Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, setelah mendapat informasi dari masyarakat, adanya peredaran sabu dirumah terdakwa Jalan KH Abu Sofyan Wetan Kelurahan Karanganyar Kecamatan Sedati Sidoarjo.
Selanjutnya pukul 02.00 wib saksi Heffy Arys Setiono saksi Oki Ari Saputra melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di rumahnya, ditemukan didalam lipatan karpet di ruang tamu sabu-sabu 1poket seberat 5,03 gram, 1 poket sabu 3,12 gram,
1 poket sabu 3,12 gram,
1 poket sabu 1,07 gram,
1 poket sabu 1,07 gram,
1 poket sabu 1,06 gram,
1 poket sabu 0,87 gram,
1 poket sabu 0,57 gram,
1 poket sabu 0,56 gram,
1 poket sabu 0,57 gram,
1 poket sabu 0,55 gram,
1 buah HP Redmi diatas tempat tidur.
Dilakukan penggeledahan di tempat kos terdakwa Desa Karang Gebong nomor 02 Gng Buntu Kelurahan Karang Gebong Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, ditemukan didalam pintu kamar mandi 1buah timbangan elektrik dan 1 buah buku tambungan BCA An. Muhammad Taqyudin ditemukan didalm laci meja.(Sam)
Editor : Redaksi