Selain hukuman badan, kedua Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak bisa membayar diganti hukuman subsider selama 6 bulan penjara.
"Menuntut dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan," kata Jaksa Uwais membacakan surat tuntutan.
Atas tuntutan itu, ketua majelis hakim Suparno menyatakan penundaan persidangan sepekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelumnya, Minggu tanggal 04 September 2022 sekira jam 15.00 Wib terdakwa Vedrik Michael bersama dengan terdakwa Michael Laudruani membeli barang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 10 gram dari ODE (DPO) dengan cara diranjau di sekitar Jl.Dr.Soetomo Surabaya, tepatnya diletakkan dibawah tiang listrik di dalam bekas bungkus rokok ‘Sampoerna Mild’.
Mereka membeli barang larangan tersebut secara transfer dengan harga Rp. 7.5 juta.
Masih Minggu Tanggal 04 September 2022 sekira jam 17.00 WIB para terdakwa menuju ke kosan di Jl.Made Utara No.45 RT.002 RW.004 Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep Surabaya dan langsung menimbang barang haram seberat 10 gram tersebut dengan menggunakan timbangan elektrik, kemudian membagi-baginya menjadi 18 poket dengan berat yang bervariasi.
Sedangkan sisanya dikonsumsi secara gratis oleh terdakwa Vedrik Michael Bin Suwandy dan terdakwa Michael Laudriano.
Perbuatan kedua terdakwa, Sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sam)
Editor : Redaksi