Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Yulistiono pengganti JPU Putu Sudarsana dari Kejati Jatim, Menyatakan terdakwa melakukan tindak.pidana "dengan sengaja melakukan penganiayaan menyebabkan rasa sakit atau luka berat terhadap Elastria Widya Arini,SE alias Rere"
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Menjatuhkan hukuman terhadap Riki Sanjaya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama dalam. Tahanan, menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Terhadap tuntutan JPU, terdakwa Riki Sanjaya melalui penasehat hukumnya akan mengajukan Pembelaan " kami akan mengajukan Pembelaan, kami mohon waktu satu.minggu yang mulia." Katanya.
Sidang sebelumnya Saksi Yuni Mega Laksmana, didalam perkara ini ada dugaan berperan dalam pertemuan antara terdakwa riki dan korban Elastria Widya Arini, hal tersebut terungkap saat hakim taufik tatas mencecar pertanyaan seputar yang menelpon terdakwa Riki Sanjaya, hingga tahu kalau korban ada bersama saksi Yuni.
" Saya tidak tahu masalah apa antara mereka yang mulia, terdakwa adalah senior saya saat di ITS, saya memang menelpon widya tentang bisnis bantal guling, dan saya ajak.ketemu sampai tiga kali meminta bertemu, sampai akhirnya bisa ketemu hari selasa 19 Juli 2022," terang saksi.
Diketahui, pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022, jam 09.00 wib korban Elastria Widya Arini,SE, ditelpon wanita mengaku bernama Yuni (saksi Yuni Mega Laksmana) mengutarakan niatnya menjadi Reseler Bantal tidur.
Selanjutnya Yuni minta ketemuan dengan korban, namun korban tidak bisa karena ada acara, namun yuni memaksa minta ketemu malam itu juga.
Hari Senin 18 Juli jam 18.00 wib, yuni minta ketemu korban, tetap korban tidak bisa. Hari selasa Tanggal 19 juli, Yuni minta ketemu korban di KFC ahmad yani, namun korban Elastria minta yuni ketemu dirumahnya saja, yuni yang tidak mau.
Selanjutnya korban bertemu Yuni di KFC Ahmad Yani, saat itu korban duduk didalam KFC, sekitar jam 20.30 wib yuni mengajak pindah duduk diluar, tak berapa lama terdakwa Riki Sanjaya datang denganmembawa kopi panas, bilang ke korban " kok pernah kenal ya, boleh gabung ya" Terdakwa duduk sebelah kanan korban, saat itu korban hendak pergi, tidak lama kemudian terdakwa Riki menyiram kopi yang masih panas mengenai pipi korban.
Saat korban.berdiri, tangan korban dipelintir terdakwa, dan.memukul bahu kanan korban, saat lari.kepojok diikuti terdakwa dengan membawa tas korban, Korban dipukul mengenai bahu, korban lari kearah pintu keluar dikejar oleh terdakwa Riki dn disuruh duduk, terdakwa mendorong korban hingga terjatuh.
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa, Korban mengalami luka lecet pada jari kelingking tangan kiri dan luka memar pada lutut kaki kanan dan luka bakar pada pipi kanan.(Sam)
Editor : Redaksi