Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim,Mengadili, Menyatakan bahawa Terdakwa Siti Rochayah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan."
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4, Ke-5 Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 tas warna merah yang berisikan 8 buah sak kosong,
2 gembok yang sudah rusak,
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana.penjara selama 1 tahun.
Pada Sidang keterangan saksi Feri Junianto pemilik toko As Pasar Wonokusumo Surabaya, mengatakan saat dirinya masih kulakan, dilihat pintu toko masih tertutup,
" waktu saya mau kulakan sembako belum curiga, toko masih posisi tutup, saat kembali saya.melihat pintu toko terbuka dan gemboknya rusak, ternyata didalam ada terdakwa siti rochayah," jelas saksi.
Sebelumnya terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara penganiayaan, telah menjalani hukuman selama 1,5 tahun penjara.
Diketahui, pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022, jam 13.45 wib terdakwa dari rumahnya Wonokusumo Bhakti Timur 5, menuju ke Pasar Wonokusumo Surabaya.
Sampai di Pasar Wonokusumo terdakwa bertemu Cacak yang sudah menunggu, untuk mengambil barang milik orang lain.Kemudian Cacak menyuruh terdakwa menunggu di Pasar B, sementara cacak mencari lokasi sasaran yang bisa dicuri.
Kemudian Cacak menemui terdakwa dengan memberikan tas merah berisi 6 karung kosong.Selanjutnya keduanya menuju Toko Bu As jam 14.30 wib, sebelumnya toko tersebut dalam keadaan terbuka dengan gembok yang rusak, lalu keduanya masuk kedalam toko mengambil 1 karung beras 20 Kg, gula 50 Kg, saat akan meninggalkan toko, perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Feri Junianto pemilik toko.Barang bukti dsn terdakwa dibawa ke Polsek Semampir, sedangkan Cacak berhasil melarikan diri.(Sam)
Editor : Redaksi