suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ketagihan Nyolong Sepeda Motor" Gasak Tiga Sepeda Motor Di Tiga Tempat Berbeda, Korban Merugi Rp.37 Juta, Robert Dan Ronaldo Bablas Pernjara

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Robert Oktavianus Yeberen, menjalani sidang agenda dakwaan, saksi dan pemeriksaan terdakwa,diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Robert Oktavianus Yeberen, menjalani sidang agenda dakwaan, saksi dan pemeriksaan terdakwa,diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana pencurian sepeda motor ditiga tempat, pertama di depan warung mie ayam jalan Tembok Surabaya, kedua di Jalan Villa Taman Telaga TJ 1 Nomor 42, Sambikerep Surabaya dan ketiga di Jalan Jelidro Surabaya, dengan terdakwa Robert Oktavianus Yeberen anak dari Joko Sulistiono bersama-sama Ronaldo Valanthino Uneputty anak dari Deny Boy Uneputty ( berkas terpisah), diruang Candra PN.Surabaya, secara online.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan, bahwa terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri dan mengambil barang milik orang lain."

Sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Perkara ini bermula pada hari Kamis, 26 Mei 2022 sekitar pukul 22.30 Wib, saat terdakwa Robert Oktavianus Yeberen dan Ronaldo Valanthino Uneputty, menaiki sepeda motor berboncengan untuk mencari sasaran sepeda motor milik orang lain yang kunci kontaknya menempel di sepeda motor.

Mereka berdua melihat sepeda motor Honda Scoopy No pol L3362 RG milik korban Dimas Afshar Adhitya yang parkir di depan warung mie ayam di Jalan Tembok Surabaya dan kunci sepeda masih menempel.

Hingga kedua terdakwa membagi tugas, terdakwa Robert Oktavianus Yeberen menunggu di sepeda motornya sambil mengawasi sekitar. Sedangkan Ronaldo Valanthino Uneputty mengambil sepeda motor yang sedang di parkir dan dibawa kabur. 

Setelah mengambil sepeda motor tersebut, oleh terdakwa di jual kepada Cak Mat (DPO) dengan harga Rp 3 juta. Akibat perbuatan terdakwa, korban Dimas Afshar Adhitya mengalami kerugian sekitar Rp 12 Juta.

Merasa belum puas, keduanya sepakat mencuri sepeda motor lagi ditempat berbeda, pada hari Senin, 27 Juni 2022 sekitar pukul 15.15 Wib bertempat di Jalan Villa Taman Telaga TJ 1 Nomor 42, Sambikerep Surabaya, mengambil sepeda motor Honda Scoopy Nopol W3085 DZ milik korban Kharisma Salfahira yang di parkir di halaman parkir PT Timedoor Coding Academy.Hingga korban Kharisma mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta.

 Selanjutnya mereka mencuri lagi pada hari Minggu, 24 Juli 2022 sekitar pukul 13 wib. Mereka mengambil sepeda motor Honda Scoopy Nopol L4602 ZK milik korban Muhammad Bukhori yang di parkir di depan rumah di Jalan Jelidro RT 003 RW 001 Kecamatan Sambikerep Surabaya. Perbuatan kedua terdakwa, korban Bukhori mengalami kerugian Rp 8 juta.(Sam)

Editor :