Surabaya, suara publik - Gunawan Herlambang pemilik rumah di Jalan Petemon Sidomulyo IV nomor 8, Surabaya, yang telah lama tak ditempati, setelah mendapat laporan dari tetangganya kalau hampir seluruh kabel yang ada dirumahnya raib, setelah diusut rupanya kabel tersebut dicuri oleh terdakwa Veriawan dan rekannya, Didik (DPO).
Hal tersebut bermula pada Rabu (12/10/2022) malam sekitar pukul 19.00 wib, Saat itu Didik menjemput Veri di rumahnya, Jalan Simo Kalangan Baru III Surabaya. Lalu, Didik mengajak Veri untuk pergi ke suatu tempat.
Meski sempat curiga, Veri menyetujui ajakan Didik. Sembari berboncengan berkendara, sampai di depan rumah korbannya, Gunawan Herlambang di Jalan Petemon Sidomulyo IV nomor 8, Surabaya. Lalu, Veri diminta diam di motor Yamaha Vega R warna putih dengan nopol L548 bertugas mengawasi lokasi sekitar.
100%
"Saya nggak tahu cara ambilnya, saya cuma menunggu di depan saja yang mulia, yang curi itu teman saya (Didik)," kata Veri saat sidang secara online di Ruang Garuda 1, PN Surabaya, Selasa (10/01/2023).
Lalu, Didik turun dari sepeda motor kemudian masuk ke rumah Gunawan dengan cara melompat pagar. Di dalam rumah korbannya itu, Gunawan mengambil sebuah karung kain. Lalu, memotong dan mengambil seluruh kabel yang ada di rumah Gunawan seberat 16,35 kg.
Selanjutnya, kabel itu digondol dan diangkut mengendarai motor yang masih ditunggangi Veri . Karung berisi kabel tersebut langsung dilempar dan diterima oleh Veri.
"Total ada 16 kg, di dalam karung, sempat ketahuan orang juga yang mulia," sambungnya.
Namun, aksi keduanya terbongkar usai diketahui tetangga korban, yakni saksi Prayogo Bakti. Keesokan harinya, Gunawan tiba di rumah terbengkalai yang menjadi sasaran pencurian Veri dan Didik.
Saksi Gunawan diberitahu bila ada 2 pria yang mencuri di rumah yang sudah tak dihuninya tersebut. "Dia (terdakwa) curi kabel-kabel di rumah saya, itu ada di rumah saya yang sudah nggak saya tinggali. Tahunya dari tetangga kalau ada orang yang masuk ke rumah saya, setelah itu saya lapor (polisi)," ujarnya.
Akibat ulah Veri dan Didik itu, Gunawan mengaku merugi sekitar 40 jutaan. Namun, hal tersebut sudah terlanjur terjadi dan ia hanya mengikhlaskan.
"Ada banyak yang dicuri pak, kalau ditotal (kerugian) ya sekitar Rp 40 jutaan. Tapi ya sudahlah, saya juga sudah pindah rumah, lagian itu rumah sudah nggak saya tinggalin lagi," lanjutnya.
Meski begitu, Veri mengaku menyesali perbuatannya. Bahkan, ia mengaku apes lantaran belum sempat menikmati hasil penjualan kabel, namun terlebih dulu dibekuk polisi.
"Itu (kabel) belum sempat saya jual, tapi sudah ketangkap duluan, Pak," katanya.
Perbuatan Veriawan alias Veri didakwa oleh JPU Damang Anubowo, dari kejari Surabaya, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP, tentang pencurian.(Sam)
Editor : Redaksi