Terdakwa Yahya bin Marnoto (27) dan terdakwa Fais Irawan Sarudji (24), warga Krembangan Surabaya, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan, dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan para terdakwa
Yahya bin Marnoto (27) dan terdakwa Fais Irawan Sarudji (24), melakukan tindak pidana " penipuan " Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau ; tindak pidana " Penggelapan" Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam pemeriksaan para terdakwa, keduanya mengakui kalau telah menipu korbannya dan menggelapkan sepeda motor Honda Scoopy milik korbannya, dan telah di jual ke Penadah di Sampang Madura seharga Rp.4 juta, dan uang hasil.kejahatan telah habis.
Bermula hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekira pukul 10.00 wib, saat Para Terdakwa berkeliling mengendarai sepeda motor mencari sasaran yang dapat dilakukan penipuan, dengan peran Terdakwa Yahya sebagai joki, Fais berperan mengajak korbannya mengobrol.
Saat berada di jalan Ngeplak gang II Sambikerep Surabaya, para terdakwa bertemu dengan saksi Ibra Aji Nur Diara dan saksi Hendri Triyansyah sedang mengendarai sepeda motor Honda scoopy warna coklat Pol : L – 4191– QC, DTNK an.Sutardji.
Kedua terdakwa menghampiri kedua saksi , terdakwa Fais pura pura mengatakan " Kamu ya yang menggoda adik saya di sambikerep” faktanya Saksi Ibra dan Hendri tidak pernah melakukannya.Lalu terdakwa Fais mengajak korbannya untuk bertemu adik Fais dirumahnya.
Selanjutnya korban mau ikuti arahan terdakwa Yahya membawa korban Ibra menggunakan sepeda motor terdakwa, berdalih ketemu orang tua terdakwa Fais, namun di tinggal di depan gang perkampungan, sedangkan Terdakwa Fais bersama Saksi Hendri mengajak ke toko, menggunakan sepeda motor milik korban, menyuruh saksi hendri yang membeli hansaplast ke toko, saat turun terdakwa Fais langsung kabur bersama sepeda motor jarahannya.
Selanjutnya, Terdakwa menyerahkannya kepada Krisna (DPO) yang membantu menjualkan seorang penadah di Sampang Madura dengan harga Rp 4 juta.uang hasil penjualan dibagi masing-masing terdakwa, telah habis untuk kebutuhan sehari -hari.
Akibat perbuatan para Terdakwa, saksi Sutardji orangtua dari Saksi Ibra Aji Nur Diara mengalami kerugian materil sebesar Rp.19.000.000,-. (Sam)
Foto:Terdakwa Yahya bin Marnoto (27) dan terdakwa Fais Irawan Sarudji (24),menjalani sidang diruang Garuda 2 dengan agenda
Editor : Redaksi