Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, mengatakan, bahwa terdakwa Gatot melakukan perbuatan "melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul".
"Mengadili, menyatakan terdakwa Gatot terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul dengan pidana penjara selama 10 Tahun denda Rp.50 juta dan Subsider 3 bulan penjara," kata Diah di ruang Garuda 1, PN.Surabaya.
Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Roni Bahmari, memohon keringanan hukuman, karena sudah sepuh " Kami mohon keringanan hukuman , Yang Mulia. Karena terdakwa sudah sepuh," ucap Roni dihadapan majelis hakim diketuai Moch. Djoenaidie.
Berawal saat terdakwa mendatangi rumah korban dan mengetahui orang tua dari korban Natasya Fadilatul Fatihah tidak ada di rumah dan langsung masuk ke kamarnya. Lalu menyuruh Natasya Fadilatul Fatihah untuk membuka rok namun di tolak. Tetapi terdakwa malah bilang "Ojo Ngomong Sopo-sopo" (Jangan bilang siapa-siapa) sambil membuka rok korban.
Kemudian terdakwa meraba alat kelamin korban dan memasukkan jarinya sambil menggesek-gesekkannya. Setelah itu memasukkan lidah terdakwa ke dalam mulut korban dengan cara memegang kepala korban dan memajukannya. Lalu terdakwa mengeluarkan alat kelamin untuk menghisap korban namun di tolak, tetapi terdakwa malah mengarahkan ke perutnya, sehingga korban mencium perut terdakwa dan sambil meraba-raba punggung dan pantat korban.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya terdakwa keluar dari kamar korban. "Kejadian itu pada hari Senin, 28 November 2022 sekitar 08.30 wib di rumah korban Natasya Fadilatul Fatihah di Jalan Kranggan Gang 4 Nomor 17 Surabaya.(Sam)
Foto: Suasana sidang pencabulan dengan terdakwa Gatot Bin Sarimin, agenda tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara vidio call, Selasa (06/06/2023).
Editor : Redaksi