suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Beli Mobil Bodong, Surat Hanya STNK, Dibayar Pakai Sabu 50,92 Gram, Seharga Rp.35 Juta, Frangky Dan Andi Masih Buron, Abdul Khodir Bablas Bui

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard
Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan berat 50,92 gram, yang rencananya akan dibarter dengan pembelian 1 unit mobil bodong hanya memiliki STNK saja seharga Rp.35 Juta milik Andi(DPO), pemilik sabu 50,92 gram adalah seorang bandar bernama Frangky (DPO), dengan terdakwa Abdul Khodir bin Nawa'ib, dipimpin ketua hakim Tongani, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara online.

Dalam dakwaan JPU Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak menyatakan, bahwa terdakwa Abdul Khodir bin Nawa'ib, telah melakukan tindak pidana Narkotika, "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebih 5 (lima) gram“ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau :

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dilanjutkan keterangan saksi penangkap anggota Polrestabes Surabaya, saksi R.Hadi Racha Bobby dan saksi M.Daniel Mahendra, yang menerangkan telah menangkap terdakwa Abdul Khodir

di depan Hotel Intan Pasar Turi Komplek Ruko Sinar Galaxy Blok B-46 Bubutan Surabaya.

" kami menangkap di depan Hotel Intan Pasar turi, saat digeledah ditemukan bungkusan tisu dilakban hitam berisi sabu seberat 50,92 gram, di dalam kantong celana yang sempat dibuang oleh tersangka,"terang saksi diruang Tirta 1,(08/06/2023).

Terhadap keterangan saksi penangkap, terdakwa Abdul Khodir yang didampingi penasehat hukumnya Viktor Sinaga, membenarkan keterangan saksi, " benar yang mulia," katanya.

Berawal hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 jam 16.00 wib, Terdakwa dihubungi Frangky (DPO), dengan maksud meminta bantuan untuk dicarikan mobil yang hanya dilengkapi dengan STNK saja.

Namun Frangky DPO bisanya membayar harga mobil tersebut dengan narkotika Sabu seberat setengah Ons/50 gram.

Selanjutnya terdakwa memberitahukan kalau temannya Andi (DPO) memiliki mobil yang hanya dilengkapi STNK, dijual harga Rp.35 Juta, dan Frangky (DPO)menyetujuinya.Frangky mengatakan kepada terdakwa jika sabu yang diberikannya akan laku sebesar Rp.37,5 juta.Terdakwa akan mendapat uang lebih Rp.2,5 juta.

Belum sempat menjual shabu Tersebut,Terdakwa keburu ditangkap oleh saksi R.Hadi Racha Bobby dan saksi M.Daniel Mahendra anggota Polrestabes Surabaya, pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2023 sekitar pukul 00.30 wib, di depan Hotel Intan Pasar Turi Komplek Ruko Sinar Galaxy Blok B-46 Bubutan Surabaya.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik berisikan sabu seberat 50,92 gram,terbungkus kertas tisu warna putih yang dilakban warna hitam, dalam saku celana yang dipakai terdakwa, namun di buang ke lantai dan 1 HP OPPO.

Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polrestabes Surabaya, guna pemeriksaan lebih lanjut.(Sam)

Foto: Terdakwa Abdul Khodir bin Nawa'ib, didampingi PH nya Viktor Sinaga, menjalani agenda sidang dakwaan, saksi dan pemeriksaan terdakwa, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara online.

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar