Dalam tuntutannya JPU Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan,Terdakwa Sri Yuliani alias Bing-Bing anak dari Sujono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan" Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sri Yuliani alias Bing-Bing dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti, 290 lembar Nota.
3 lembar nota pembanding harga.
5 lembar daftar pelanggan tetap.
9 lembar hasih audit.
10 lembar hasil audit.
Terlampir dalam berkas perkara.
Pada sidang sebelumnya JPU Diah Ratri Hapsari, menghadirkan tiga orang saksi yakni, Yuliati bagian Admin, Risma pembuat nota barang, dan Yuniar mengurus keluar masuknya batang.
Saksi Yuliati mengatakan kalau Bing Bing sebagai Kepala toko,yang menentukan harga barang yang dijual, sementara saksi hanya sebagai pembuat nota saja.
Sementara saksi Risma dan saksi Yuniar tidak tahu menahu tentang harga toko, keduanya hanya.mengecek barang keluar, dan dikuatkan dari nota penjualan, uang penjualan langsung diterima oleh bagian Kasir.
Diketahui, terdakwa Sri Yuliani alias Bing Bing karyawan PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) 20, jalan Kopi No 41 Surabaya sejak tahun 2013.
Jabatan terdakwa di PT BAS selaku Koordinator Marketing, menerima gaji sebesar Rp 7.500.000,-/ bulan.memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap orderan para sales dan pembeli yang datang langsung ke toko, membuat order pesanan penjualan kain dari para sales dan pembeli di toko,untuk stok yang diorder dari pabrik, melakukan pengecekan kepada para sales dan customer terkait pembayaran.
PT.BAS bergerak dibidang tekstil, dan memiliki pelanggan tetap/ pelanggan lama dengan harga jual yang ditentukan pimpinan perusahaan yaitu Tan Agustinus Harsono.
Dalam penjualan kain di PT BAS, terdapat perbedaan harga antara pelanggan baru dengan pelanggan lama, harga yang diberikan ke pelanggan baru lebih mahal dibandingkan dengan pelanggan lama/tetap yaitu berkisar Rp 1.000,- hingga Rp 2.000,-per yard.
Terdakwa sebagai Koordinator Marketing mendapatkan komisi penjualan yang awalnya 0,3 % untuk pelanggan yang melakukan pembayaran sistem tempo berubah menjadi 0,1 %, sedangkan komisi 0,5 % untuk pelanggan yang melakukan pembayaran sistem cash berubah menjadi 0,3 %.
Terdakwa dalam menjalankan tugasnya, melakukan perbuatan menjual kain milik PT BAS menggunakan nama-nama yang terdakwa buat sendiri dalam jumlah yang banyak, sedangkan pembeli aslinya adalah Saksi Hendra yang merupakan adik ipar terdakwa.
Nama-nama pembeli yang tidak sesuai dengan kenyataannya dan dibawah harga yang seharusnya tersebut terdakwa memperoleh komisi dengan total keseluruhan sebesar ± Rp 3.281.555,-.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Budi Agung Sentosa mengalami kerugian sebesar Rp 258.780.500,-.(Sam)
Editor : Redaksi