(5,1Kilogram) yang digeledah berada dalam 16 kaleng Wax Kit dalam dua koper dalam mobil Taxi Blue bird nopol B 1998 WUA, yang ditumpangi oleh kedua terdakwa, yakni Hendra Kaisupy bin Ade Burhan bersama dengan Muhammad Rizqi bin Maris Alfa, diruang Garuda 1,secara online.Selasa (13/06/2023).
Sidang dengan agenda putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Sutarno, Mengadili,
Menyatakan Terdakwa I. Hendra Kaisupy dan Terdakwa II. Muhammad Rizqi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman." Sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 114 dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun, denda masing-masing Rp.3 Miliar, Subsider 2 bulan penjara.
Menetapkan masa penahanan yang dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti :
2 koper didalamnya terdapat
16 kaleng yang terdiri dari 12 kaleng wax kit warna kunig dan 4 kaleng 330 Guarantte warna kuning untuk tempat Narkotika jenis sabu,
dengan berat kotor 5120 gram, berat bersih 4.932,45 gram.
Handphone merk Infinix.
2 Koper warna Biru dan kuning tempat Narkotika jenis sabu
Dirampas untuk dimusnakan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dari Kejati Jatim, yang menuntut 16 tahun penjara, denda Rp.3 Miliar, Subsider 4 bulan.
Terhadap putusan hakim, terdakwa Hendra dan Rizki yang didampingi oleh penasehat hukumnya Viktor Sinaga menyatakan menerima," Kami menerima yang.mulia," katanya.
Berawal adanya Informasi ada pengiriman paket sabu dari Negara Laos ke Surabaya sebanyak 10 Kilogram, pengiriman 2 paket yang dikirim ke Surabaya.
Selanjutnya saksi David Adi Saputro dan saksi Akhmad Faturrozi anggota Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Surabaya. Pada hari Minggu, tanggal 06 November 2022 ,2 paket sabu awalnya akan turun di Surabaya, berubah menjadi 1 paket di Surabaya, satu paket turun di Jakarta.
Ketika petugas koordinasi dengan Bea Cukai Jakarta, ternyata paket sudah ada yang mengambil, di Surabaya, di Jakarta belum ada yang mengambil, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan surveillance di Jakarta.
Didapatkan informasi orang yang dimaksud sedang menumpangi Taxi Blue bird warna biru nopol B 1998 WUA mengarah ke Lippo Mall Kemang Jakarta akan transaksi sabu. Petugas menghentikan Taxi Blue bird dipintu keluar parkiran Lippo Mall Kemang Jakarta Selatan yang ditumpangi terdakwa Hendra Kaisupy dan terdakwa Muhammad Rizqi.
Dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti, 2 koper didalamnya terdapat 16 kaleng yang terdiri dari 12 kaleng wax kit warna kuning dan 4 kaleng 330 Guarantee warna kuning dengan rincian 9 kaleng wax kit di koper kuning, 4kaleng 330 Guarantee dan 3kaleng wax kit di koper biru masing masing berisi sabu berat total 5.120 gram, Handphone merk Infinix dalam bagasi belakang Taxi yang ditumpangi kedua terdakwa.
Sabu tersebut milik Ramdoni Malik alias Dodon (DPO), keduanya diperintah mengambil 2 koper di dalamnya berisi 16 kaleng berisi sabu, yang rencananya akan diantar ke rumah Santi didaerah Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.Dijanjikan upah oleh Ramdoni sejumlah Rp.20 juta, ditemani M.Rizqi dengan upah Rp.5 Juta. Namun upah belum didapat, lebih dulu dilakukan penangkapan Ditresnarkoba Polda Jatim.
Kedua terdakwa mendapat barang tersebut, pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 Sekitar pukul 10.30 Wib, Ramdoni mengajak keduanya ambil sabu dengan upah 20 juta, sedangkan M.Rizqi juga diajak Ramdoni dengan upah 5 juta, Ketiganya ke daerah kemang menggunakan Mobilio Hitam milik Santi, tetapi sampai di pintu tol Cipete mobil disita Leasing.
Ramdoni Malik panik,memisahkan diri dengan kedua terdakwa, meninggalkan HP nya, terdakwa Hendra Kaisupy menelpon Santi menceritakan hal tersebut, Selanjutnya Operator Ramdoni mengarahkan ke Mc.D Kemang Jakarta Selatan, diarahkan lagi ke Lobby Lippo Mall, diarahkan ke Parkiran Lantai 4 A14.
Selanjutnya menggunakan taxi untuk mengambil sabu, sampai diparkiran Hendra Kaisupy keluar mendekati mobil kijang innova silver sedang parkir dan mengambil 2 koper warna kuning dan biru dalam bagasi belakang mobil,
kemudian keluar dari perkiran menuju Tambun, saat akan keluar parkiran Mall tiba-tiba kedua terdakwa didatangi petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Sam)
Editor : Redaksi