suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kulakan Pil Koplo Sebanyak 10 Botol, Berisi 10.000 Butir, Seharga Rp. 12 Juta, Dengan Cara Ranjau. Yasap Mardah Mardah Bablas Bui

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Yasap Mardah bin Wahyudi, yang didampingi penasehat hukumnya Viktor Sinaga, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara vidio call, Rabu (21/06/2023).
Foto: Terdakwa Yasap Mardah bin Wahyudi, yang didampingi penasehat hukumnya Viktor Sinaga, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara vidio call, Rabu (21/06/2023).
suara-publik.com leaderboard
Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana penyalahgunaan obat keras Mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek anti parkinson jenis pil warna putih berlogo "LL" ( pil koplo) sebanyak 10 botol plastik, sejumlah 10.000 ribu butir, dengan harga total Rp.12 Juta, yang diecer per 10 butir seharga Rp 30 ribu, dengan Terdakwa Yasap Mardah bin Wahyudi, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Widiarso, Rabu (21/06/2023).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa Yasap Mardah bin Wahyudi, melakukan tindak pidana

"Dengan sengaja memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar"Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.Atau :

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Dalam pemeriksaan terhadap terdakwa Yasap Mardah, yang juga didampingi oleh penasehat hukumnya Victor Sinaga, mengakui seluruh perbuatannya, kalau dirinya telah membeli 10 botol berisi 10 ribu butir pil koplo, dengan cara ranjau juga dengan pembayarannya.Terdakwa mengaku membagi kembali obat tersebut menjadi 10 butir Per klip nya dijual eceran seharga 30 ribu per klip plastik.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.

Diketahui, bahwa pada bulan Agustus 2022 Terdakwa Yasap Mardah bin Wahyudi menghubungi Firman untuk memesan 10 botol berisi pil warna putih berlogo “LL” berisi 10.000 butir, seharga Rp.12.000.000,-,Dan diranjau dipinggir jalan daerah Krian Sidoarjo.

Selanjutnya Terdakwa menuju tempat sampah dipinggir jalan daerah Krian Sidoarjo meletakkan uang Rp.9.000.000,-sebagai uang muka pembelian 10 botol pil logo LL. Selanjutnya Terdakwa menjual 1 klip berisi 10 butir pil berwarna putih ber logo “LL” seharga Rp.30.000.

Pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wib, Bertempat di jalan.Dukuh Karangan Gang VI No.30 Kel. Babatan Kec. Wiyung Surabaya, datang saksi Yopi Triya Prasetya dan saksi Abdi Tambunan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 3 poket klip berisi 30 butir pil koplo dan 1 poket klip berisi 7 butir pil koplo, ditemukan didalam saku celana sebelah kanan yang dipakai Terdakwa, 8 poket klip berisi total 80 butir pil koplo didalam bungkus rokok berada didalam saku celana sebelah kiri.

15 plastik klip berisi 150 butir pil koplo, ditemukan didalam bungkus rokok.

2 buah botol plastic, 1 pak plastic klip kosong ditemukan dibawah tempat tidur kamar Terdakwa,

Uang tunai Rp.500.000 dan 1 handphone merk Samsung.

ditemukan didalam saku celana depan yang dipakai Terdakwa.

Penyitaan BB pil koplo 267 butir, dengan berat netto 35,438 gram.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper