suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tipu Gelap Modus Jual Beli Rumah Dan Dua Bidang Tanah Di Trawas Mojokerto, Tipu Ibunda Musisi Grup Band, Hingga Rp.339 Juta "Hartini ASN Dindik Jatim Babla

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto atas : Terdakwa Hartini (kiri bawah), menjalani sidang perkara pidana tipu gelap, dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi, diruang Tirta 2 PN.Surabaya,secara vidio call. Foto bawah : Tiga saksi dihadirkan JPU, saksi korban Suudiyah, saksi Ba
Foto atas : Terdakwa Hartini (kiri bawah), menjalani sidang perkara pidana tipu gelap, dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi, diruang Tirta 2 PN.Surabaya,secara vidio call. Foto bawah : Tiga saksi dihadirkan JPU, saksi korban Suudiyah, saksi Ba

Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana Tipu Gelap, dengan modus menjual rumah di Dusun Jara'an RT 01 RW01 Desa Trawas Kecamatan Trawas Mojokerto dengan harga Rp 250 juta kepada korbannya Suudiyah yang juga ibunda salah satu musisi grup band Padi.Tidak hanya rumah yang ditawarkan, juga ditawarkan dua bidang tanah tegalan di Desa Penanggungan Kec.Trawas Kab.Mojokerto, seharga Rp.80 juta, alih-alih mendapatkan rumah dan tanah yang telah dibelinya, ternyata hanya tipuan belaka, dengan Terdakwa Hartini (48) yang merupakan ASN di Dinas Pendidikan Jawa Timur, menjabat sebagai kabag.TU, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara vidio call.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indira Koesuma Wardhani dan Darmawati Lahang, dari Kejati Jatim, menyatakan bahwa terdakwa Hartini telah melakukan tindak pidana "Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu , dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau memberi hutang maupun menghapuskan piutang" Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Atau : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

Selanjutnya, Jaksa dari Kejati Jatim tersebut, menghadirkan tiga orang saksi, saksi korban Suudiyah, Bambang Hadiyanto dan Anik Sundayani dipersidangan.

Saksi korban Suudiyah mengatakan bahwa terdakwa pada bulan Desember Tahun 2014 datang ke rumah bersama adiknya Bambang Hadiyanto yang saat itu sebagai suami siri terdakwa, di Jalan Rungkut Mejoyo Utara KK/8 RT 010 RW 004 Kel.Kalirungkut Kec. Rungkut Surabaya.menawarkan sebuah rumah di Dusun Jara'an RT 01 RW01 Desa Trawas Kec. Trawas Mojokerto dengan harga Rp 250 juta dengan cara patungan.

Sehingga saksi Suudiyah setuju kepada tawaran tersebut "Saya setuju dengan tawaran dari terdakwa yang mulia, namun setelah lunas pembayarannya SHM no.956, rumah itu justru dibalik nama dari pemilik pertama ke nama terdakwa, lalu di jaminkan di Bank seharga Rp.150 juta, saya mengalami kerugian sebesar Rp 339 juta, dsn belum dikembalikan sampai sekarang yang mulia "kata Suudiyah di ruang Tirta 2, Kamis (22/06).

Terhadap keterangan saksi Suudiyah, terdakwa Hartini membantahnya."tidak benar yang Mulia, saya meminjam uang untuk membeli rumah bukan menawarkan rumah," ucap terdakwa lewat video call.

Saksi Anik Sundayani menerangkan Kalau dirinya yang menjaga dsn membersihkan rumah Hartini, "rumah bu Hartini jejer dekat dengan rumah penyanyi, siapa gitu saya lupa, dulu awalnya rumahnya pak Yudho, taunya rumah itu dibeli bu Suudiyah, saya dapat bayaran 200 ribu dari bu Suudiyah.

" dulu saya bersih- bersih rumah yang gaji pak yudho, setelah bu hartini yang nempati saya digaji bu hartini, sekarang saya bersih- bersih rumah itu yang gaji ya bu Suudiyah, 

Masalah hutangbdan cicilan saya gak tau, rumah itu digadaikan saya juga gak tau, tiba- tiba ada masalah gitu aja," terangnya.

Terdakwa terhadap keterangan saksi Anik juga membantah tidak benar, " Saya gak pernah menyuruh membersihkan rumah, dulu pernah menyuruh, tetapi setelah berpisah dengan pak Bambang, bu anik tidak pernah saya suruh lagi membersihkan rumah tersebut," kata terdakwa.

Terpisah, usai sidang saksi korban Suudiyah yang didampingi adiknya Bambang Hadiyanto menjelaskan, terdakwa yang seorang Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, saat itu menawari Villa yang berdekatan dengan milik Suudiyah sehingga terjadi pembelian tanah dan bagunan (Villa).

“Sudah delapan tahun lamanya, uang saya belum dikembalikan,” ujar Suudiyah kepada media.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Hartini, Sadak mengatakan, yang intinya dakwaan Jaksa, klien saya menolak. Karena terdakwa dalam perkara ini tidak menawarkan rumah kepada bu Suudiyah, melainkan meminjam uang untuk beli rumah. "Jadi beda tipis, mana menawarkan dan pinjam uang. Kalau meminjam uang, klien saya untuk membeli rumah hak klien saya. Waktu meminjam itu tidak utuh senilai seharga rumah. Kalau tidak salah meminjam uang senilai Rp 139 juta dan sedangkan harga rumah Rp 250 juta. Artinya terhadap kekurangan atau sisa uang tersebut, klien kami menggunakan uangnya sendiri,"kata Sadak

"Kami selalu kuasa hukum sebelumnya telah mengajukan gugatan perdata dengan subyek dan obyek yang sama dan belum diputus. Herannya klien kami ditahan dan diadili secara pidana. Sedangkan untuk perdatanya masih berjalan. Permasalahannya sama cuma versinya berbeda bu Hartini pinjam uang dan tergugat ditawarkan villa atau rumah,"tutupnya.

Diketahui, pada bulan Desember Tahun 2014,sekitar pukul 18.00 Wib, terdakwa Hartini bersama dengan Bambang Hadiyanto ( saat itu menjadi suami terdakwa), datang ke rumah saksi korban Suudiyah di jalan Rungkut Mejoyo Utara KK /8 RT.010 RW 004 Kel. Kalirungkut Kec.Rungkut Surabaya

menawarkan rumah di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto SHM No. 956 dengan harga Rp. 250.000.000,- milik DWI Prasetyo Yudo, SHM an.Dewi Diah Ningrum.

Sepakat membeli cara patungan antara Bambang Hadiyanto (suami sirih terdakwa Hartini) dengan adik saksi korban Suudiyah, obyek rumah bersebelahan rumah Bambang Hadiyanto, terdapat pintu penghubung antara rumah Bambang dengan rumah yang ditawarkan, terdakwa mengatakan bahwa pembayaran dapat dilakukan bertahap, sehingga saksi korban Suudiyah tertarik membeli dan memberikan uang sebesar Rp.99.000.000,-kepada terdakwa pembayaran cara bertahap melalui transfer dari rekening BCA Suudiyah ke rekening BCA milik terdakwa Hartini.

dengan perincian :

Tanggal 6 Januari 2015 Rp, 50.000.000,- 

Tanggal 14 Januari 2015 Rp. 25.000.000,- dan

Tanggal 15 Januari 2015 Rp. 24.000.000,-

Total pembayaran Rp. 99.000.000,- , masuk ke rekening terdakwa.

Suudiyah kasihan membebani Bambang adiknya yang masih suami sirih terdakwa Hartini, maka diputuskan membeli sendiri rumah tersebut, dan melunasi, menyerahkan uang sebesar Rp.160 Juta kepada Bambang, diberikan secara bertahap :

Pertama tanggal 5 Juli 2015 Rp. 50.000.000,- 

Kedua tanggal 7 Juli 2015 Rp. 110.000.000,- secara tunai, oleh Bambang Hadiyanto diserahkan kepada terdakwa Hartini istri sirihnya. Sehingga rumah di Dusun Jara’ an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto sudah lunas dengan harga Rp.250 juta.

Terdakwa Hartini minta tambahan Rp.9 juta untuk komisi Anik Sundayani dan perbaikan Galvalum teras rumah.

Di bulan Desember 2014 terdakwa menawarkan lagi 2 bidang tanah tegalan berlokasi di Desa Penanggungan Kec.Trawas Kab.Mojokerto Desa Tamiajeng Kec.Trawas Kab.Mojokerto dengan harga Rp.80.000.000,-Sepakat membeli patungan, masing-masing Rp.40 juta, pembayaran cara bertahap,saksi korban Suudiyah tergerak lagi melakukan pembayaran cara transfer ke rekening terdakwa Hartini,

Tanggal 31 Maret 2015 Rp. 14.500.000,- , Tanggal 10 April 2015 Rp.5.500.000,-, Tanggal 30 April 2015 Rp.5.000.000,- Tanggal 02 Maret 2016 Rp. 10.000.000,- 

Tanggal 01 Juli 2016 Rp. 5.000.000,- Total pembayaran tanah tegalan Rp.40.000.000,-.

Suudiyah percaya kepada terdakwa Hartini karena menjadi istri siri adik kandungnya Bambang Hadiyanto.

Suudiyah menghubungi terdakwa Hartini melalui telepon dan WA menanyakan proses balik nama Sertifikat No SHM 956, terdakwa alasan menunggu saksi Dewi Diah Ningrum,karena SHM an.Dewi Diah Ningrum.

Akhir Tahun 2015 saksi korban Suudiyah mendapatkan informasi dari Bambang adiknya bahwa rumah tersebut telah dijaminkan ke PT.PNM (Permodalan Nasional Madani Unit Ngoro ) Cabang Mojokerto, tanggal 14 September 2015, mengajukan kredit investasi sebesar Rp. 150.000.000,- Dengan menjaminkan SHM no.956, pengajuan atas nama Dewi Diah Ningrum, dengan alasan masih proses balik nama ke terdakwa Hartini dengan menyertakan Akta jual beli No.134 / 2015 tanggal 03 September 2015 antara terdakwa Hartini selaku pembeli dan Dewi Diah Ningrum selaku penjual, pada Notaris Sugiman , SH.M.Kn di Mojosari Mojokerto.

Setelah terdakwa didesak untuk balik nama sertifikat ke Suudiyah, pada tanggal 1 April 2017 Suudiyah membuatkan surat pernyataan pembelian rumah tinggal dan pemberian kuasa AJB  (Akta Jual Beli ) diatas materei 6000 yang ditandatangani oleh terdakwa dan disaksikan oleh saksi Anik Sundayani.

Namun tanpa sepengetahuan dan persetujuan saksi korban Suudiyah, terdakwa telah membalik nama sertifikat dari Dewi Diah Ningrum ke namanya sendiri, hingga sertifikat terbit atas nama terdakwa. Seharusnya menjadi an. saksi korban Suudiyah sebagai pembeli.

Terdakwa Hartini menjaminkan SHM No.956 Rp.150.000.000,- ke Legiman, disertai pengikatan jual beli No .209 tanggal 13 September 2017 dan kuasa menjual No.210 tanggal 13 September 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris Joice Irene Takatobi,SH,MKn Mojokerto.

Tanggal 24 April 2018, Suudiyah mendatangi Hartini di kantornya Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Kab.Mojokerto, menanyakan sertifikat rumah SHM No.956, terdakwa Hartini berjanji mengembalikan uang pembelian rumah tersebut seharga Rp.250 Juta.Juga pembelian tanah tegalan Rp.40 juta dengan sebuah surat pernyataan, namun kenyataannya sampai sekarang belum mengembalikan.

Akibat perbuatan terdakwa Hartini saksi korban Suudiyah mengalami kerugian Rp.339.000.000,-.(Sam)

Editor :