suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Diduga Tak Berijin, Tambang Galian C Ilegal Bebas Beroperasi di Gresik, LSM GMAS Gresik Laporkan ke Polisi

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

GRESIK, (suarapublik.com) - Belakangan ini publik dihebohkan dengan cuitan Ketua LSM-GMAS DPD Gresik, Julianus mengenai maraknya aktivitas tambang galian golongan C, diduga ilegal yang berada di Kabupaten Gresik. Salah satunya yang berlokasi di wilayah persawahan antara Dusun Wonosari, Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Bahkan, Julianus menduga aktivitas tambang di wilayah tersebut dibekingi oleh oknum LSM yang ada di kabupaten gresik. Adapun ucapan Julianus tersebut langsung disampaikan di depan awak media saat ia dimintai keterangan.

Dari informasi yang diterima masyarakat setempat, LSM-GMAS turut menyikapi masalah tambang yang diduga ilegal tersebut. Pihaknya langsung membuat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kapolres Gresik agar para pengusaha Tambang galian C tersebut diperiksa terkait perizinanya.

Lantas, apa sebetulnya tambang galian golongan C itu?

Mengutip berbagai sumber, bahan galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Tambang galian C ini juga identik dengan pertambangan rakyat.

Adapun izin untuk galian golongan C sendiri dapat dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

"Konkretnya pemerintah harus proaktif menata soal. Perizinan dipermudah, pembinaan dan pengawasan ditingkatkan. Ini kan sudah jadi kewenangan pemda. Di Komisi ada panja ilegal mining yang terus berjalan," tutur Julianus kepada Awak Media.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Pendelegasian ini merupakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, terutama dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di dalam pasal 2, pendelegasian meliputi pemberian sertifikat standar dan izin. Kemudian, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.

Pemberian izin ini terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.

Adapun pemberian izin lainnya yakni, Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu.

Kemudian, izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan IUP untuk penjualan komoditas batuan.

Menimbang adanya aturan-aturan serta perundang-undangan yang diberlakukan di Negara ini Julianus berharap agar Institusi dan birokrasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Gresik yang memiliki kewenangan bisa lebih memperhatikan adanya Tambang yang tidak mengantongi izin lengkap dan bertindak tegas sesuai dengan Norma Hukum yang berlaku.

"Saya sangat miris sekali dengan situasi dan kondisi di kabupaten gresik saat ini, maraknya para pengusaha Tambang Galian tipe C yang menjalankan usaha tanpa izin yang dibiarkan beroprasi secara terang-terangan, Lantas seperti apa status Perundang-undangan dan Hukum yang berlaku di Negara ini ? Lalu Kami sebagai Masyarakat harus percaya kepada siapa lagi kalau instansi dan birokrasi yang punya tugas dan kewenangan untuk menegakkan peraturan dan perundang-undangan saja sudah tidak bisa dipercaya dalam kinerjanya ?" tandas Julianus. (imam) bersambung

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper