LAMONGAN, (suarapublik.com) - LSM DPP FAAM (Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Pusat Forum Aspirasi Advokasi Masyarakat) membantah tudingan bila lembaga ini di sebut abal-abal oleh media online lokal Lamongan. Pasalnya, lembaga yang terbentuk ini resmi mengantongi ijin secara hukum.
Tak hanya itu, DPP FAAM akan melaporkan ke Kepolisian atas tindakan maupun ucapan yang di sampaikan oleh Kepala Desa Gempol Tumloko, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan yang memfitnah lembaga nya yang seolah-olah menakuti dan mencari kesalahan.
Menurut Skr, salah satu anggota LSM FAAM menyampaikan, bahwa pihaknya merasa di fitnah dengan pemberitaan miring yang beredar di salah satu media cyber. "Semua yang di tulis dalam media suryanews tidak benar alias hoax," bantah Skr dalam surat pernyataan nya.
Dikatakan Skr, bahwa saat itu dirinya dan dua orang temannya datang ke Kantor Balai Desa Gempol Tumloko untuk melakukan audiensi atau konfirmasi terkait proyek pekerjaan pada bangunan rabat cor yang ada di Desa Gempol. Sayangnya, kedatangan Skr dan dua temannya tersebut ditanggapi lain oleh Kepala Desa Gempol Tumloko disebut Da'im yang dianggap sudah mengintimidasi dan memeras Kepala Desa.
Selain itu, pihaknya juga di tuding seolah-olah menakut-nakuti memeras Kepala Desa. Bahkan Skr juga berani memberi kesaksian bahwa kalau semua itu terjadi dan ada bukti dirinya dan dua orang temannya siap dijerat dengan hukum yang berlaku. Atas dasar inilah, LSM FAAM akan menuntut balik pada Kepala Desa Gempol Tumloko dengan tuduhan Undang-Undang ITE karena tanpa ijin Skr dan dua temannya, Kepala Desa Gempol sudah mengambil foto dan menyebar luaskan.
Sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," ujarnya.
" Saya dalam kasus ini akan menuntut balik Kepala Desa sebab tanpa izin dari saya sudah mengambil foto dan menyebar luaskan," tambah Skr dengan tegas. Sementara itu, disisi lain, dalam unggahan channel YouTube Ketua Umum LSM FAAM menyampaikan bahwa untuk legalitas atau izin LSM FAAM semua suratnya sudah lengkap dan diakui oleh Kemenkumham. (Imam)
Editor : Redaksi