Surabaya - (suara-publik.com)
Sidang perkara pidana Tipu Gelap, dengan modus menjual rumah di Dusun Jara'an RT 01 RW01 Desa Trawas Kecamatan Trawas Mojokerto dengan harga Rp 250 juta kepada korbannya Suudiyah yang juga ibunda salah satu musisi grup band Padi.Tidak hanya rumah yang ditawarkan, ditawarkan juga dua bidang tanah tegalan di Desa Penanggungan Kec.Trawas Kab.Mojokerto, seharga Rp.80 juta, alih-alih mendapatkan rumah dan tanah yang telah dibelinya, ternyata hanya tipuan belaka, dengan Terdakwa Hartini (48) merupakan ASN di Dinas Pendidikan Jawa Timur, menjabat sebagai Kabag.TU, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara offline, Kamis (06/07/2023).
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indira Koesuma Wardhani dan Darmawati Lahang, dari Kejati Jatim, menyatakan bahwa terdakwa Hartini telah melakukan tindak pidana "Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu , dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau memberi hutang maupun menghapuskan piutang" Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Atau : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.
Sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Bambang Hadiyanto adik kandung dari saksi korban Suudiyah dan saksi Anik Sundayani membantu bersihkan rumah sejak masih dihuni terdakwa hingga saat ini dihuni oleh saksi Bambang. Bambang mengatakan rumah kosong yang ditawarkan untuk dibeli posisi nya tembusan dengan rumah milik Dwi Prasetyo Yudo,
" rumah itu ditawarkan Hartini, tapi kakak saya ( Suudiyah) tidak punya uang, hingga sepakat dibayar nyicil ke Hartini, nantinya diserahkan kepada pemilik rumah tersebut," ucap Bambang. "Kakak saya menitipkan Rp.50 juta, lalu saya serahkan, selanjutnya tanggal 17, nitip saya Rp.110 juta juga sudah saya serahkan secara langsung ke Hartini, dan sisanya Rp 139 juta melalui tranfer dari Suudiyah ke rekening terdakwa, rumah itu dijual Rp.250 juta, kakak saya membeli karena tertarik rumah itu ada pintu tembusannya, Setelah itu Hartini menawarkan kembali dua bidang tanah tegalan Seharga Rp 80 juta dengan cara patungan Rp.40 juta." Jelas Bambang yang merupakan pensiunan Bank Jatim.
Dipersidangan saksi Bambang juga menyodorkan surat pernyataan dengan maksud untuk memperkuat kesaksiannya, surat tersebut memuat tentang pembelian rumah yang ditandatangani oleh Suudiyah, Hartini dan Anik. Bambang mengatakan, setelah lunas pembayarannya, sempat menayakan terkait surat-suratnya untuk di balik nama ke Suudiyah, namun terdakwa cuma janji-janji saja dan ternyata SHM rumah tersebut sudah diatas namakan terdakwa. Tahunya saat SHM tersebut dijaminkan di PT .PNM ( permodalan Nasional Madani Unit Ngoro ) Cabang Mojokerto.
Saat Penasehat hukum terdakwa Sadak dan Iwan Wahyu menanyakan kepada saksi apakah saat dipenyidik pernah memberikan keterangan bahwa saksi berencana untuk membeli rumah tersebut, secara patungan dengan Suudiyah, Namun Bambang menyangkalnya, dirinya tidak pernah memberikan keterangan yang dimaksud oleh penasehat hukum terdakwa.
Sadak lanjut menanyakan apakah saksi tahu kalau rumah tersebut juga dibeli secara patungan dan apakah ada bukti terkait uang yang Rp. 50 juta dam Rp.110 juta. Apakah saksi tahu kalau uang tersebut adalah pinjaman. " setahu saya yang patungan adalah tegalan (tanah) kalau buktinya saya tidak memiliki,saat itu cuma percaya saja sama istri , uang titipan untuk pembelian rumah. Kalau masalah pinjaman saya tidak tahu," kata
atas keterangan saksi Bambang, terdakwa menyapaikan, bahwa kalau rumah itu yang beli saya, bukan Suudiyah. Terkait uang yang saya terima adalah Rp. 50 juta dan Rp.99 juta itu uang pinjaman. Untuk tranfer itu Rp. 25 juta dan Rp.15 juta yang Rp. 15 juta itu juga pinjamanan.
Terhadap keterangan saksi Bambang Hadiyanto mantan suami siri terdakwa, Hartini membantah kalau kalau dikatakan menjual rumah, " bukan menjual rumah tapi saya pinjam uang ke bu Suudiyah, untuk membeli rumah, uang yang saya terima Rp.99 juta, itu saya pinjam, mengenai tanah tegalan harganya bulan 80 juta, itu DP nya 80 juta, kita patungan, harga tanah tegalan dua bidang itu Rp.300 juta, jadi yang dibayar dicicil 25 juta dan 15 juta itu untuk DP nya tanah tegalan." Terang terdakwa.
Selanjutnya Saksi Anik Sundayani mengatakan saya kerja sebelah rumah bu hartini, waktu pak bambang dan bu hartini kawin saya kerja disitu, setelah bercerai, saya tetap dirumah itu, rumah itu ada tembusannya, yang menggali saya bu Suudiyah, rumah yang sebelahnya ditempati pak Bambang, saya gak tau asa masalah, Masalah hutangb dan cicilan saya gak tau, rumah itu digadaikan saya juga gak tau, tiba- tiba ada masalah gitu aja, tidak tahu menahu terhadap surat pernyataan tersebut, Saya tidak pernah menanda tanganinya,"ujar saksi Anik. Terhadap keterangan saksi Anik terdakwa juga membantah," tidak benar, saya gak pernah menyuruh membersihkan rumah, dulu pernah menyuruh, tetapi setelah berpisah dengan pak Bambang, bu anik tidak pernah saya suruh lagi membersihkan rumah tersebut," kata terdakwa. Sebelum sidang berakhir, penasehat hukum terdakwa, Sadak memohon kepada majelis supaya diperkenankan untuk melakukan pemeriksaan bukti-bukti (Inzage) di luar sidang. Hal itu dikabulkan oleh majelis hakim.
Terpisah, penasehat hukum terdakwa, Sadak mengatakan, yang pada intinya bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengalami ketidaksesuaian dengan keterangan saksi Bambang didalam persidangan oleh karena itu, pihaknya berencana akan mengajukan saksi yang meringankan (A De Charge). Dan apabila pihaknya menemukan dugaan-dugaan pemalsuan surat atau keterangan palsu dalam persidangan, maka dia tidak akan segan-segan untuk melaporkan penemuan tersebut kepada pihak yang berwajib.
"Pada prinsipnya klien kami di dalam persidangan, untuk mencari keadilan dan kepastian hukum terhadap perkara yang meninpanya," kata Sadak. Berawal pada bulan Desember Tahun 2014, jam 18.00 Wib, terdakwa Hartini bersama dengan Bambang Hadiyanto ( saat itu menjadi suami terdakwa), datang ke rumah saksi korban Suudiyah di jalan Rungkut Mejoyo Utara KK /8 RT.010 RW 004 Kel.
Kalirungkut Kec.Rungkut Surabaya, menawarkan rumah di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto SHM No. 956 dengan harga Rp. 250.000.000,- milik Dwi Prasetyo Yudo, SHM an.Dewi Diah Ningrum.
Sepakat membeli cara patungan antara Bambang Hadiyanto ( suami sirih terdakwa Hartini) dengan saksi korban Suudiyah, obyek bersebelahan rumah Bambang Hadiyanto, terdapat pintu penghubung antara rumah Bambang dengan rumah yang ditawarkan, terdakwa mengatakan pembayaran dapat dilakukan bertahap, sehingga saksi korban Suudiyah tertarik membeli dan memberikan uang Rp.99.000.000,-kepada terdakwa pembayaran cara bertahap melalui transfer dari rekening BCA Suudiyah ke rekening BCA milik terdakwa Hartini.
dengan perincian :
Tanggal 6 Januari 2015 Rp, 50.000.000,-
Tanggal 14 Januari 2015 Rp. 25.000.000,- dan
Tanggal 15 Januari 2015 Rp. 24.000.000,-
Total pembayaran Rp. 99.000.000,- , masuk ke rekening terdakwa. Suudiyah kasihan membebani Bambang adiknya yang masih suami sirih terdakwa Hartini, maka diputuskan membeli sendiri rumah tersebut, dan melunasi, menyerahkan uang sebesar Rp.160 Juta kepada Bambang, diberikan secara bertahap :
Pertama tanggal 5 Juli 2015 Rp. 50.000.000,-
Kedua tanggal 7 Juli 2015 Rp. 110.000.000,- secara tunai, oleh Bambang Hadiyanto diserahkan kepada terdakwa Hartini istri sirihnya. Sehingga rumah di Dusun Jara’ an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto sudah lunas dengan harga Rp.250 juta. Terdakwa Hartini minta tambahan Rp.9 juta untuk komisi Anik Sundayani dan perbaikan Galvalum teras rumah.
Di bulan Desember 2014 terdakwa menawarkan lagi 2 bidang tanah tegalan berlokasi di Desa Penanggungan Kec.Trawas Kab.Mojokerto Desa Tamiajeng Kec.Trawas Kab.Mojokerto dengan harga Rp.80.000.000,-Sepakat membeli patungan, masing-masing Rp.40 juta, pembayaran cara bertahap,saksi korban Suudiyah tergerak lagi melakukan pembayaran cara transfer ke rekening terdakwa Hartini,
Tanggal 31 Maret 2015 Rp. 14.500.000,- , Tanggal 10 April 2015 Rp.5.500.000,-, Tanggal 30 April 2015 Rp.5.000.000,- Tanggal 02 Maret 2016 Rp. 10.000.000,-
Tanggal 01 Juli 2016 Rp. 5.000.000,- Total pembayaran tanah tegalan Rp.40.000.000,-.
Suudiyah percaya kepada terdakwa Hartini karena menjadi istri siri adik kandungnya Bambang Hadiyanto. Suudiyah menghubungi terdakwa Hartini melalui telepon dan WA menanyakan proses balik nama Sertifikat No SHM 956, terdakwa alasan menunggu saksi Dewi Diah Ningrum,karena SHM an.Dewi Diah Ningrum.
Akhir Tahun 2015 saksi korban Suudiyah mendapatkan informasi dari Bambang adiknya bahwa rumah tersebut telah dijaminkan ke PT.PNM (Permodalan Nasional Madani Unit Ngoro ) Cabang Mojokerto, tanggal 14 September 2015, mengajukan kredit investasi sebesar Rp. 150.000.000,- Dengan menjaminkan SHM no.956, pengajuan atas nama Dewi Diah Ningrum, dengan alasan masih proses balik nama ke terdakwa Hartini dengan menyertakan Akta jual beli No.134 / 2015 tanggal 03 September 2015 antara terdakwa Hartini selaku pembeli dan Dewi Diah Ningrum selaku penjual, pada Notaris Sugiman , SH.M.Kn di Mojosari Mojokerto.
Setelah terdakwa didesak untuk balik nama sertifikat ke Suudiyah, pada tanggal 1 April 2017 Suudiyah membuatkan surat pernyataan pembelian rumah tinggal dan pemberian kuasa AJB ( Akta Jual Beli ) diatas materei 6000 yang ditandatangani oleh terdakwa dan disaksikan oleh saksi Anik Sundayani. Namun tanpa sepengetahuan dan persetujuan saksi korban Suudiyah, terdakwa telah membalik nama sertifikat dari Dewi Diah Ningrum ke namanya sendiri, hingga sertifikat terbit atas nama terdakwa Seharusnya menjadi an. saksi korban Suudiyah sebagai pembeli.
Terdakwa Hartini menjaminkan SHM No.956 Rp.150.000.000,- ke Legiman, disertai pengikatan jual beli No .209 tanggal 13 September 2017 dan kuasa menjual No.210 tanggal 13 September 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris Joice Irene Takatobi,SH,MKn Mojokerto. Tanggal 24 April 2018, Suudiyah mendatangi Hartini di kantornya Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Kab.Mojokerto,
menanyakan sertifikat rumah SHM No.956, terdakwa Hartini berjanji mengembalikan uang pembelian rumah tersebut seharga Rp.250 Juta.Juga pembelian tanah tegalan Rp.40 juta dengan sebuah surat pernyataan, namun kenyataannya sampai sekarang belum mengembalikan. Akibat perbuatan terdakwa Hartini saksi korban Suudiyah mengalami kerugian Rp.339.000.000,-(Sam).
Editor : Redaksi