SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana penggelapan barang alat pertukangan yang dipesan dari dua perusahaan yaitu UD Anugrah Jaya milik saksi Lim Wu Cheng dan UD. Gunung Mas milik saksi Raymon Wibisono, setelah barang dikirim ke Toko Gavena Listelo milik terdakwa, namun menghindar dari pembayaran, sehingga kedua UD tersebut mengalami kerugian Rp.49.032.000,- dan Rp.Rp. 368.710.000,-, dengan Terdakwa Pandu Marly bin Soejarwo Soebagyo (alm), diruang Sari 2 PN.Surabaya, Selasa (25/07/2023). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, menyatakan terdakwa Pandu Marly bin Soejarwo Soebagyo (alm), melakukan perbuatan tindak pidana, "Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu barang berupa alat-alat pertukangan berbagai jenis yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, barang ada dalam tangannya bukan karena kejahatan" Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.Atau : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 379a KUHP.
Dalam agenda pembacaan amar putusan oleh Hakim ketua I Ketut Suarta, dengan kedua Hakim anggota Titik Budi Winarti dan Djuanto, Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim I Ketut Suarta, Mengadili, Menyatakan Terdakwa Pandu Marli Bin Soejarwo Soebagio (alm), tersebut diatas telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana melainkan perbuatan perdata Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memerintahkan agar barang bukti : 2 lembar Nota Penjualan dari UD Anugerah Jaya Perkasa, dengan nilai total tagihan Rp.Rp. 49.032.000,-, Dikembalikan kepada Saksi Lim Wu Cheng. 29 Nota Penjualan dari UD Gunung Emas, dikembalikan kepada Saksi Raymond Wibisono, dengan nilai total tagihan Rp. 368.710.000,-
Membebankan biaya perkara kepada negara. Terhadap putusan hakim, terdakwa Pandu Marli yang didampingi kedua penasehat hukumnya, menyatakan menerima, " Saya menerima yang mulia," katanya. Terhadap putusan hakim, JPU menyatakan pikir- pikir, " kami pikir- pikir dulu yang mulia,"Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, telah menuntut Terdakwa Pandu Marli Bin Soejarwo Soebagio (alm), Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,Dakwaan Kedua JPU.
Dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.Dikurangkan selama dalam tahanan, Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Tahanan. Diketahui, dalam dakwaan JPU, Awalnya terdakwa Pandu Marli membeli alat pertukangan di UD Anugrah Jaya milik Lim Wu Cheng, di Komplek Westwood Blok A-1 No. 29, Kelurahan Kejawaan Putih Tamba, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, janji akan membayar setelah 1 bulan barang diterima. Selanjutnya Lim Wu Cheng mengirim barang ke Toko Gavena Listelo milik terdakwa di Perum. Taman Puspasari Blok L 18-19, Kel. Klurak, Kec. Candi, Sidoarjo.
Barang terkirim tanggal 07 Agustus 2019, berupa kram PVC 3/4 merk Vegas Star 7 dos (3780 pcs), tiap kardus berisi 540 pcs, harga total Rp.Rp. 33.264.000,-. Tanggal 02 September 2019,Kran kuningan ukuran ½ merk Vegas Star 3 dos ( 648 pcs),harga total Rp. 11.016.000,-.harga total Rp. 4.752.000,- Kran PVC ukuran ¾, 1 dos (540 pcs) harga total a + b adalah Rp. 15.768.000,-. Total barang yang dibeli Terdakwa Pandu Marli Rp. 49.032.000,- .
Terdakwa menjual barang- barang tersebut hingga laku terjual,uang hasil penjualan diputar untuk usaha.Setelah jatuh tempo pembayaran, dilakukan penagihan berkali-kali oleh Saksi Nurul Qolbi Cahya staf Admin penjualan dan penagihan UD.Anugerah Jaya Perkasa, terhadap Nota No. PJ-19-09-008, senilai Rp. 49.032.000,- Namun terdakwa menghindar tidak melakukan pembayaran. Dilakukan somasi untuk mengembalikan barang yang telah dibeli,namunTerdakwa Pandu Marli tidak menanggapi Surat Somasi tersebut. Hingga saat ini, tidak melakukan pembayaran sama sekali.Terdakwa Pandu Marli juga membeli barang alat pertukangan di UD. Gunung Mas milik saksi Raymon Wibisono, jalan Lebak Jaya III No. 30-A Surabaya, atau jalan Dharmahusada Indah Utara VII Blok-U No. 230 RW, Kel. Mulyorejo, Kec. Mulyorejo, Surabaya, akan dibayar 2 bulan setelah barang datang.
Raymond mengirim barang ke Toko milik terdakwa Toko Gavena Listelo, Perumahan Taman Puspasari Blok L 18-19, Kelurahan Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Alat petukangan yang dikirim ke toko terdakwa, terdiri dari 30 Nota sejak tanggal 8 November 2019 sampai tanggal 10 Januari 2020, dengan nilai Nota bervariasi nilainya, Sehingga total barang yang dibeli Terdakwa Pandu Marli sesuai Nota dengan total seluruhnya Rp. 368.710.000,- Selanjutnya Terdakwa Pandu Marli melakukan penjualan barang tersebut hingga laku terjual, uang penjualan digunakan perputaran usahanya. Dilakukan penagihan oleh Admin saksi Rutiningsih berkali-kali akan tetapi Terdakwa tidak melakukan pembayaran. Hingga pada tanggal 25 Januari 2020 Toko Gavena Listelo milik terdakwa di Perumahan Taman Puspasari Blok L 18-19, Kel. Klurak, Kec. Candi,Sidoarjo, terbakar beserta isinya. Akibat perbuatan terdakwa Pandu Maruli, mengakibatkan kerugian materiil Saksi Lim Wu Cheng Rp. 49.032.000,- dan Saksi Raymond Wibisono Rp 368.710.000,- (sam)
Editor : Redaksi