suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

PISAH RANJANG, BAWA CINCIN PENINGGALAN ORANG TUA SUAMINYA, DITUNTUT 5 BULAN BUI, HAKIM VONIS BEBAS CHRISNEY YUAN WANG

avatar suara-publik.com
Terdakwa Chisney Yuan Wang divonis bebas oleh majelis hakim, diruang Tirta 2 PN Surabaya, Senin (24/07/2023).
Terdakwa Chisney Yuan Wang divonis bebas oleh majelis hakim, diruang Tirta 2 PN Surabaya, Senin (24/07/2023).
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suarapublik.com)  -  Sidang perkara pidana pencurian  dalam rumah tangga, yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, sebuah cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru milik saksi The Irsan Pribadi Susanto, yang dituduhkan kepada Chrisney Yuan Wang, yang tak lain adalah istrinya. Dalam agenda putusan, Terdakwa Chrisney Yuan Wang divonis bebas.Mwjelis hakim yang diketuai oleh Anak Agung Gede Agung Parnata menyatakannya tidak terbukti bersalah mencuri cincin Star Sapphire milik suaminya, The Irsan Pribadi Susanto.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Chrisney Yuan Wang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam rumah tangga," kata hakim Agung saat membacakan putusan dalam sidang diruang Tirta 2 PN.Surabaya, Senin (24/07/2023). Majelis hakim meminta nama baik serta harkat dan martabat Chrisney direhabilitasi pada keadaan semula. Menurut hakim, Chrisney tidak terbukti memiliki niat batin untuk mencuri cincin tersebut. Cincin itu tidak sengaja terbawa saat Chrisney terburu-buru untuk meninggalkan rumahnya usai Irsan, bos Hotel Daffam melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dirinya secara sadis dan kejam. "Tidak ada maksud terdakwa untuk mengambilnya. Terdakwa sempat berupaya mengembalikan cincin tetapi ditolak," kata hakim Agung dalam pertimbangan putusannya.

Sementara itu, sang mantan suami, Irsan telah mengajukan surat pencabutan laporan seusai Chrisney dituntut pidana lima bulan penjara. "Karena pertimbangan psikologis anak-anak dan terdakwa Chrisney sebagai ibu dari anak-anak," ungkap Irsan. Namun, surat itu tidak dipertimbangkan majelis hakim karena sudah kadaluarsa. Sebab, perkara Chrisney sudah bergulir di persidangan.  Sementara itu, Chrisney mengakui bersyukur terhadap putusan bebas. "Saya bersyukur kepada Tuhan karena melalui tangan-tangannya menolong saya," kata Chrisne. Pengacara Chrisney, Iskandar Daeng Perati akan mempertimbangkan mengajukan upaya hukum balik, jika Irsan masih terus mengusik kliennya. "Kami masih mencanangkan upaya hukum tersebut," kata Iskandar.

Jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati sebelumnya menuntut terdakwa Chrisney Yuan Wang, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 bulan, terdakwa terbukti melakukan  tindak pidana, "penggelapan dalam keluarga" Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 376 KUHP, (Dakwaan Kedua JPU). Diketahui, terdakwa Chrisney Yuan Wang, M.Comm dan saksi The Irsan Pribadi Susanto M.Comm merupakan suami istri, sejak Januari 2020 kedua pasutri terjadi pisah meja dan pisah ranjang, Puncaknya tanggal 12 Mei 2021 sekira jam 00.30 Wib, Terdakwa meninggalkan rumah di Jalan Dharma Husada Indah Utara 127/U-8 Kel/Kec. Mulyorejo Surabaya, membawa tas dan koper menuju ke Wihara Eka Dharma Jalan Taman Darmo Baru 10 Surabaya, karena perselisihan antara keduanya. Terdakwa turut membawa 1 kantong kecil perhiasaan yang di dalamnya berisi cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru milik saksi The Irsan Pribadi Susanto, merupakan pemberian saksi The Bambang Susanto (ayah kandung saksi The Irsan Pribadi Susanto,) pada tahun 1994.

Namun terdakwa sempat memisahkan cincin kawin yang semula berada satu kotak dengan cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru, meletakkan cincin kawin di meja dalam kamarnya.Akan tetapi cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru tidak dipisahkan Terdakwa, justru disimpan kemudian dibawa saat meninggalkan rumah. Tanggal 06 November 2021 jam 22.55 Wib, saksi The Irsan Pribadi Susanto, menanyakan kepada Terdakwa keberadaan cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru melalui Whatsapp, “Cincin-cincinku dimana semua? Aku mau pake. Thanks” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa, “Cincin kawin di kamar, cincin yang dari papamu (blue sapphire) ada kebawa… nanti ku kembalikan ya… tapi gak berani kirim pakai JNE… takut hilang… nanti aku titipin sapa pas ada yang mau ke Surabaya.”

Namun, hingga tanggal 30 November 2021, Terdakwa tidak kunjung mengembalikan, sehingga saksi The Irsan Pribadi Susanto, membuat Surat Somasi pertama dan terakhir di tanggal yang sama, untuk selanjutnya dikirimkan melalui JNE pada tanggal 05 Desember 2021. Menurut ahli Taufik Rachman, S.H.,LL.M.,Ph.D menerangkan mengenai lingkup Pasal 367 ayat (2) KUHP dapat dikenakan, terhadap pihak-pihak yang melakukan pencurian telah pisah meja dan ranjang.Pasangan suami istri telah terdapat pemisahan harta bersama yang hanya dapat dipisah terdapat perceraian atau melalui perjanjian perkawinan.

Makna pemisahan harta merujuk Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang intinya “sepanjang barang yang diambil adalah harta bawaan dan pelaku mengetahui dengan sadar maka dapat dipidana. Yang perlu digarisbawahi, objek cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru merupakan barang bawaan yang diperoleh saksi The Irsan Pribadi Susanto, dari saksi The Bambang Susanto bukan merupakan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Sejak tahun 2020.

Bahwa menurut ahli  Dr. Faizal Kurniawan, S.H.,M.H.,LL.M menerangkan mengenai harta benda dalam perkawinan berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu: “harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” “harta bawaan dari masing-masing suami dan istri, yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, di bawah pengawasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.” Perbuatan terdakwa Cheisney Yuan Wang mengakibatkan saksi The Irsan Pribadi Susanto, berpotensi mengalami kerugian berupa hilangnya cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru. (sam)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar