SURABAYA, (suarapublik.com) - Karena himpitan ekonomi dan merasa malu melahirkan bayi dari hasil pernikahan siri, terdakwa Mardiana (33) dengan Arief Adi Saputro, hingga tega membunuh anak kandungnya yang baru dilahirkannya, Atas perbuatannya tersebut Terdakwa Mardiana dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 3 Tahun. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan mengatakan, bahwa terdakwa Mardiana binti Junaidi (alm) mengetahui perbuatannya dalam membekap tubuh anaknya dengan kuat, mengakibatkan bayi tersebut tidak dapat bernafas sehingga meninggal dunia.Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena takut ketahuan suaminya kalau hamil dan karena ekonomi sangat tidak mampu.
Terdakwa merasa tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga serta bingung harus berbuat apa.Adanya kesenjangan tersebut yang membuat terdakwa merampas nyawa anaknya."Terdakwa Mardiana terbukti bersalah dan melanggar Pasal 341 KUHP, tentang pembunuhan anak. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardiana dengan pidana selama 3 Tahun dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan," kata Furkon di ruang Sari 3 PN. Surabaya, Senin,(24/07/2023). Menangggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum terdakwa, Agus Budi Wahono merasa keberatan dan akan mengajukan pledoi. "Akan mengajukan pledoi. Kita hanya minta keringanan saja dan minta ampunan kepada majelis bahwa seminimal mungkin dan sedapat mungkin untuk putusan nantinya bisa diturunkan," ujar Agus usai sidang.
Diketahui sebelumnya, terdakwa melahirkan seorang bayi laki-laki hasil pernikahan sirri dengan Arif Adi Saputro di kamar mandi tempat kostnya yang ada di Jalan Dukuh Menanggal, Surabaya pada 8 Desember 2022 lalu. Saat proses kelahiran ia hanya sendiri dan tak ada yang mengetahui ataupun membantunya. Ia mengaku sempat berusaha menyusui bayinya, namun bayi tersebut terus menangis. Singkat cerita ia membekap bayinya sekuat tenaga hingga meninggal dunia. Selanjutnya, jasad bayi dibungkus dalam plastik dan ditaruh di sebuah warung kopi yang tak jauh dari tempat kostnya dengan maksud agar ada orang yang menemukan dan mau memakamkannya. (sam)
Editor : Redaksi