suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Korupsi Dana DAK Rp 8,7 Miliar, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Jadi Tersangka

avatar suara-publik.com
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) 2018 senilai Rp8,7 miliar.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) 2018 senilai Rp8,7 miliar.
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suarapublik.com) - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) 2018 senilai Rp 8,7 miliar.

Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan kasus ini bermula saat Polda Jatim melakukan penyelidikan menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Berdasarkan hasil audit dari BPKP Jatim, DAK 2018 senilai Rp16,2 miliar diduga tak direalisasikan seluruhnya. Sementara potensi kerugian negara sekitar Rp8,7 miliar," terang Windhu, Rabu (2/8), dikutip CNN Indonesia

Windhu menyebut anggaran itu semestinya diperuntukkan untuk pembangunan fasilitas dan pengadaan sarana di sejumlah sekolah SMK.

"Anggaran Rp16,2 miliar di 2018 itu digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa dan pengadaan terhadap 60 sekolah," ujarnya.

Windhu mengatakan Saiful bersama tersangka lainnya, Kepala SMK Baiturrohman Jombang Eny Rosidhah diduga tidak menggunakannya sesuai ketentuan.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

"Dalam pembangunannya ada yang tidak dilaksanakan oleh SR dan ER. Lalu, terjadi potensi kerugian keuangan negara dan penggunaannya tidak sesuai ketentuan,"katanya.

Lebih lanjut, Windhu mengatakan, Saiful dan Eny dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Tipikor. Mereka telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim dalam tahap 2 ke Kejaksaan. Keduanya akan segera menjalani persidangan dalam waktu dekat.

"Tahap 2 di Kejari Surabaya, nanti yang menyidangkan dari Kejari Surabaya. Setelah tahap 2, dilimpahkan ke pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) untuk segera disidangkan," tandasnya. (Dre)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper