SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana penipuan dan penggelapan investasi supply alat kesehatan untuk beberapa Rumah Sakit,di janjikan keuntungan 40% / 14 hari dari profit, kepada para korbannya, bermodalkan SPK dan Badan Hukum Fiktif untuk mengelabuhi, sehingga para korbannya tergiur dengan bisnis tersebut, dengan setoran dana mencapai Rp. 1.393.146.500,-, dengan para Terdakwa, Heksindo Gusti Nata dan Terdakwa Grace Velisia Heryanto, bersama dengan saksi Tiara Natalia Alim (tidak ditetapkan sebagai tersangka), diruang Tirta 1 PN Surabaya, Kamis (10/08/2023).
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan Terdakwa Heksindo Gusti Nata dan Terdakwa Grace Velisia Heryanto, telah "Melakukan,menyuruh melakukan, turut melakukan, beberapa perbuatan harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja menggunakan nama palsu, martabat palsu, dengan tipu-muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, atau memberi hutang maupun untuk menghapuskan piutang”
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau , Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, menghadirkan saksi korban Ferry Antonius dan Faris Husain, di PN Surabaya.
Saksi Ferry Antonius mengatakan kalau mengenal terdakwa Grace Velisia Heryanto dari Facebook, yang dalam akun menawarkan kerjasam SPK pengadaan alat - alat kesehatan,di Rumah Sakit di Jawa Timur, " Saya taunya dengan terdakwa pada akun FB, saat itu menawarkan kerjasama pengadaan alat- alat RS, berdasarkan SPK milik Tiara Natalia, tapi saya tidak pernah tahu siapa Tiara itu, saya menyerahkan dana Rp.199 Juta, menyerahkan melalui transfer ke Grace," jelas saksi.
Saksi berikutnya Faris Husain yang juga menjadi korban penipuan dari terdakwa pasutri tersebut, Faris mengatakan mengenal terdakwa Grace di Facebook, bekerja sebagai sales mobil, " awalnya saya mengenal di FB, menawarkan kerjasama pengadaan alkes di beberapa Rumah Sakit, bu Grace sendiri yang saya tahu bekerja sales mobil,saya save nomer HP nya," terang saksi.
" Diawal saya taruh 500 ribu dua minggu kemudian kembali 545 ribu, dan terakhir Rp. 8.976.000 Juta, sekitar bulan November 2019, lalu kejadian ini, tambahnya."
"Saat terakhir beledos, apa yang ditanyakan ke bu Grace, terus gak nanya siapa yang membuat SPK ini,"tanya Jaksa Estik.
" Saya tanya kok macet, dijawab bu grace ada masalah dari gudang barang, yang membuat SPK siapa, saya gak pernah nanya, tapi yang menyerahkan langsung bu grace, diawal kerjasama tidak pernah menyebut Tiara, baru bledos ini, grace mengatakan kalau Tiara itu atasannya, tahunya kalau itu SPK fiktif dari teman- teman lainnya, saya sudah mengasihi sebanyak 3 kali, sampai kerumahnya, ketemu sama suaminya Heksindo, bilangnya tidak tau bisnis istrinya, sampai sekarang uang saya tidak kembali," jelas saksi Faris.
JPU telah cukup menghadirkan para saksi- saksi, dari pihak Penasehat hukum para terdakwa akan mengajukan saksi yang meringankan pada persidangan akan datang.
Di sidang sebelumnya, JPU Estik Dilla Rahmawati telah menghadirkan 3 saksi korban,yakni
Candy, Stevanus Nurcahya, Steven Christian, dan juga Tiara Natalia Alim yang disebut sebagai pemilik SPK penyediaan alat- alat kesehatan yang ternyata hanya fiktif.
Diketahui, awal kerjasama pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit antara Terdakwa Heksindo Gusti Nata dan Terdakwa Grace Velisia Heryanto, dengan saksi Tiara Natalia Alim, saksi Tiara menunjukan SPK kerjasama.
Saksi Tiara menjanjikan keuntungan 50%/14 hari dari profit kepada kedua terdakwa,Terdakwa Heksindo menyuruh Terdakwa Grace mengunggah Whatsapp Story, berisikan screenshot transaksi M- Banking uang masuk dari saksi Tiara Natalia Alim.
Atas postingan tersebut, saksi Candy, saksi Ferry Antonius, saksi Stevanus Nurcahya, saksi Faris Husain, dan saksi Ayu Cahya Sari, tertarik dengan bisnis tersebut.
Akhir Maret 2021, Heksindo dan Grace menawarkan investasi supply alat kesehatan untuk : RS. Dr. Mohammad Husein Palembang, RS. Hasan Basri di Hamalu Kandangan Banjarmasin, RSUD KH Hayyung Sulawesi Selatan, RS Prima Inti Medika Aceh Selatan.
Untuk meyakinkan para korbannya, di janjikan keuntungan 40% / 14 hari dari profit, dan berbadan hukum CV. Graciondo Works alamat Perum Citraland North West Lake Blok NG 19 Nomor 59 Surabaya, hanya badan hukum fiktif.
Dokumen dalam bentuk PDF, SPK Investasi Suply Alat-Alat Kesehatan Kebutuhan Rumah Sakit diperoleh dari saksi Tiara Natalia Alim, dikirimkan terdakwa Grace kepada kelima korbannya, pada kebutuhan RS yang berbeda dan jenis barang alat kesehatan yang dibutuhkan, hanya fiktif.
Transfer dana Investasi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit, rincian sbb :
- Saksi Candy menyerahkan total dana Rp.672.495.000,- ke Rek. Grace Velisa Heryanto,
12 November 2021, Rp 211.000.000,-,18 November 2021, Rp.49.894.000,-
21 November - 22 November 2021 Rp.144.415.000,-
26 November 2021, Rp.136.462.000,-,29 November 2021, Rp.99.485.000,-
Tanggal 01 Desember 2021, Rp.30.739.000,-
- Saksi Stevanus Nurcahya menyerahkan dana Rp.156.099.000,-
Tanggal 13 November 2021, Rp.62.000.000,- ke Rek. Heksindo Gusti Nata.Tanggal 25 November 2021,Rp.54.180.000,- ke Rek. Grace Velisa.
- Saksi Ferry Antonius menyerahkan dana Rp.199.080.000,- kepada kedua terdakwa,Tanggal 13 November 2021.
-Saksi Faris Husain Almahdi menyerahkan dana Rp.8.976.000,- kepada kedua TerdakwaTanggal 29 November 2021.
- Saksi Ayu Cahya Sari menyerahkan dana Rp.356.469.000,- kepada kedua Terdakwa
Tanggal 12 November 2021,Rp.178.600.000,-
Tanggal 29 November 2021,Rp.177.896.000,-
Total dana investasi kerjasama yang diterima di Rek BCA Heksindo Gusti Nata dan Rek BCA Grace Velisa Heryanto, Rp.1.393.146.500,- Selanjutnya ditransfer ke saksi Tiara Natalia Alim, untuk pengadaan alat kesehatan RS, RS. Dr. Mohammad Husein Palembang, RS. Hasan Basri di Hamalu Kandangan Banjarmasin, RSUD KH Hayyung Sulawesi Selatan, RS Prima Inti Medika Aceh Selatan adalah tidak ada/fiktif. Kedua Terdakwa tidak memberikan 40%/14 hari dari profit beserta modal yang disetorkan.
Akibat perbuatan Terdakwa Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisa Heryanto, saksi Candy, saksi Ferry Antonius, saksi Stevanus Nurcahya, saksi Faris Husain, dan saksi Ayu Cahya Sari, mengalami kerugian total Rp. 1.393.146.500,-(sam ).
Editor : Redaksi